Nasional

Menkes Budi Gunadi Ungkap Progres KRIS BPJS Kesehatan, Gantikan Sistem Kelas 1, 2, dan 3

KETIKKABAR.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membeberkan perkembangan rencana penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program BPJS Kesehatan.

Skema ini akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk memastikan kesetaraan layanan bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Sekarang kita tunggu Perpresnya. Ini satu paket dan sedang dalam proses finalisasi,” ujar Budi Gunadi usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Budi menjelaskan, KRIS bertujuan menstandarisasi fasilitas rawat inap agar semua peserta memperoleh akomodasi yang setara.

Ia menegaskan, BPJS Kesehatan akan difokuskan untuk masyarakat menengah ke bawah, sedangkan kalangan mampu dapat menggunakan asuransi swasta.

BACA JUGA:
Gubernur Aceh: Penyesuaian JKA Tidak Mengubah Nilai Perjuangan dan Keadilan

“BPJS fokusnya ke masyarakat bawah. Yang kaya, kelas satu itu, biar dicover oleh swasta,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI pada Mei 2025, Budi mengusulkan masa transisi penerapan KRIS diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

Perpanjangan ini dilakukan untuk memberi waktu penyesuaian sekaligus menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait.

Agenda tersebut mundur dari ketentuan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang menetapkan penetapan manfaat, tarif, dan iuran baru BPJS Kesehatan paling lambat 1 Juli 2025.

Ketentuan itu juga menandai dimulainya sistem pelayanan rawat inap standar tanpa pembagian kelas 1, 2, dan 3.[]

Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Kunjungan PWI Pusat, Bahas Sinergi Pers dan Penegakan Hukum

BACA JUGA:
Tim Gabungan Satgas Damai Cartenz Temukan Ratusan Batang Ganja di Pegunungan Bintang

TERKAIT LAINNYA