KETIKKABAR.com – Polda Metro Jaya menyatakan telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa.
Meski sudah berstatus tersangka, ketiganya tidak ditahan dan diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari sembilan jam.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sejak pukul 10.30 hingga 18.30 WIB, Kamis (13/11/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin, menjelaskan alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
“Ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” kata Iman kepada wartawan.
Menurutnya, penyidik akan menindaklanjuti permohonan tersebut dengan memeriksa saksi dan ahli yang diajukan untuk menjaga keseimbangan informasi dalam proses hukum.
Kombes Iman menegaskan bahwa pemeriksaan telah dilakukan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan internal Polri.
Ia menegaskan, penyidik menjunjung tinggi asas keadilan dan hak para tersangka selama proses penyidikan berlangsung.
“Penyidik menjunjung tinggi asas-asas undang-undang yang mengatur kami dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka,” ujarnya.
Iman juga memastikan bahwa hak-hak hukum Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa dipenuhi sepenuhnya.
“Kami menjaga keseimbangan keterangan dan informasi agar penegakan hukum ini adil dan berimbang,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil saksi dan ahli yang diajukan oleh ketiga tersangka untuk dimintai keterangan tambahan.
“Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan serta ahli yang diminta oleh para tersangka,” imbuh Iman.[]
Reformasi Diperkosa: Polisi Tetap Tahan Roy Suryo Cs, Tim Reformasi Hanya Panggung
Source: detik




















