Hukum

Menteri PPPA Kecam Keras Aksi Gus Elham: Tindakan Tak Pantas, Tak Bisa Dibenarkan!

KETIKKABAR.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan sikap keras terhadap tindakan pendakwah asal Kediri, Jawa Timur, Elham Yahya Luqman atau Gus Elham, yang viral karena terekam mencium sejumlah anak perempuan.

Menurut Arifah, perilaku tersebut tidak pantas dan tidak dapat dibenarkan, apa pun status atau kedudukan pelakunya.

“Kami sependapat dengan publik, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlepas dari status atau posisi siapa pun yang melakukannya termasuk mereka yang dianggap sebagai pemuka agama,” tegas Arifah Fauzi kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Arifah mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap tindakan seperti yang dilakukan Gus Elham sebagai hal yang wajar.

Menurutnya, setiap bentuk sentuhan fisik tanpa persetujuan anak berpotensi menjadi pelecehan dan bisa menimbulkan trauma psikologis jangka panjang.

“Perilaku yang melibatkan sentuhan fisik tanpa persetujuan, apalagi dilakukan orang dewasa kepada anak, berpotensi menjadi bentuk pelecehan yang berdampak serius secara psikologis,” ujarnya.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Komoditas Pangan di Pontianak

Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat tentang relasi kuasa antara orang dewasa dan anak.

Dalam banyak konteks sosial maupun keagamaan, figur otoritas sering kali berada di posisi dominan dan dipercaya, sehingga anak sulit menolak atau melapor ketika diperlakukan tidak pantas.

“Relasi kuasa itu sering dimanfaatkan melalui cara nonfisik, seperti bujuk rayu, tekanan emosional, atau manipulasi psikologis alias child grooming,” kata Arifah.

Menurutnya, pelaku biasanya menormalisasi perilaku menyimpang dengan dalih kasih sayang atau kedekatan emosional. “Dampaknya, anak bisa merasa bersalah, bingung, bahkan mengalami trauma berkepanjangan,” tambahnya.

Untuk mencegah kasus serupa, Arifah menekankan pentingnya edukasi otoritas tubuh sejak dini. Anak harus memahami bahwa tubuh mereka sepenuhnya milik mereka sendiri dan tidak boleh disentuh tanpa izin.

Ia juga menyerukan agar orang tua membangun komunikasi terbuka dengan anak, serta lembaga pendidikan dan sosial wajib memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan anak.

BACA JUGA:
KPK Ungkap Temuan Serius Program MBG: Soroti Standar Dapur dan Risiko Keamanan Pangan

“Kita harus bersama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Sementara lembaga pendidikan dan sosial wajib memastikan sistem perlindungan yang efektif,” imbuhnya.

Kementerian PPPA juga mengimbau masyarakat agar berani melapor bila melihat, mendengar, atau mengalami kekerasan seksual terhadap anak.

Laporan dapat disampaikan ke institusi yang mendapat mandat berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kasus ini mencuat setelah beredar foto dan video Gus Elham mencium sejumlah anak perempuan, yang memicu kecaman luas di media sosial. Banyak warganet dan aktivis perlindungan anak menilai tindakan itu sebagai bentuk pedofilia dan child grooming.

Setelah menuai sorotan, Gus Elham menyampaikan permintaan maaf dan mengaku khilaf atas perbuatannya.[]

Kasus Gus Elham Viral, Menag Nasaruddin Umar Angkat Suara: Itu Musuh Bersama!

TERKAIT LAINNYA

No Content Available