Hukum

Kasus Dugaan Lippo Serobot Tanah Jusuf Kalla Makin Panas, Disebut Dibekingi Sejumlah Jenderal

KETIKKABAR.com – Kasus dugaan penyerobotan lahan milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), anak perusahaan Lippo Group, semakin memanas.

Muncul dugaan bahwa eksekusi lahan tersebut mendapat bekingan sejumlah perwira tinggi TNI.

JK, pendiri perusahaan Hadji Kalla, menuding GMTD merekayasa kasus sengketa tanah seluas 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan.

“Padahal ini tanah saya sendiri yang dibeli dari anak Raja Gowa. Dulu ini masuk wilayah Gowa, sekarang sudah wilayah Makassar,” ujar JK saat meninjau lokasi lahan sengketa, Rabu (5/11/2025).

Informasi terbaru menyebutkan, tanah yang telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar itu diduga mendapat dukungan sejumlah jenderal TNI, baik dari Angkatan Darat maupun Angkatan Laut.

Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan empat perwira tinggi dalam proses eksekusi tersebut.

BACA JUGA:
Ammar Zoni Resmi Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, Tangan-Kaki Diborgol

“Fakta eksekusi abal-abal tanah Pak Jusuf Kalla di Makassar ternyata dibekingi antara lain:

  1. perwira tinggi bintang dua dari Mabes AD,

  2. perwira tinggi bintang dua dari Korps Marinir,

  3. perwira dari dua unit di Mabes Polri,

  4. dan pihak GMTD (Lippo Group) yang dikenal dekat dengan Menteri ATR/BPN sekarang,” tulis Said Didu dalam akun X miliknya, Senin (10/11/2025).

Ia menyebut, foto keberadaan sejumlah perwira itu saat “eksekusi abal-abal” telah beredar secara terbatas. Sementara aparat di lapangan yang bersikap netral disebut sedang dimutasi.

Said Didu mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan menangani kasus ini.

“Ini bukti bahwa oligarki sudah mengatur aparat untuk merampok tanah rakyat. Presiden Prabowo seharusnya turun tangan memberantas mafia tanah,” ujarnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid membenarkan bahwa sengketa lahan tersebut melibatkan dua perusahaan besar, yakni PT Hadji Kalla dan PT GMTD.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Dalami Bukti Laporan Jusuf Kalla Terkait Tudingan Rismon soal Ijazah Jokowi

Menurutnya, persoalan muncul karena adanya eksekusi pengadilan terhadap konflik antara GMTD dengan pihak lain, namun dilakukan tanpa melalui proses konstatering yakni pemeriksaan lapangan untuk mencocokkan objek sengketa dengan putusan pengadilan.

“Itu karena ada eksekusi pengadilan konflik antara GMTD dan orang lain. Namun prosesnya belum melalui konstatering, padahal seharusnya dilakukan pengukuran ulang,” ujar Nusron di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Kementerian ATR/BPN, lanjutnya, telah mengirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan eksekusi tersebut.

“Kami sudah kirim surat mempertanyakan proses eksekusi karena belum ada konstatering. Di atas tanah itu masih ada dua masalah hukum yang belum tuntas,” tegasnya. []

Bilqis Pulang, Tapi Berubah: Kisah Ayah yang Memaafkan Penculik Anak 4 Tahun

TERKAIT LAINNYA