Hukum

Kasus Penculikan Bilqis: Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Anak di Makassar-Jambi

KETIKKABAR.com – Sebagai hasil kerja keras tim gabungan kepolisian, sebuah jaringan perdagangan anak lintas provinsi berhasil dibongkar.

Kasus ini berawal dari penculikan seorang bocah berusia empat tahun yang berinisial B (Bilqis) di Makassar.

Setelah melalui penyelidikan intensif, korban ditemukan dalam kondisi selamat di Kabupaten Merangin, Jambi, setelah dijual seharga Rp80 juta kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD).

Dua pelaku utama, yakni Adefrianto Syahputra (36) dan Mery Ana (42), akhirnya berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Kota Sungai Penuh, Jambi, pada Jumat (7/11/2025).

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polrestabes Makassar, Resmob Polda Jambi, dan Satreskrim Polres Kerinci.

Kepala Seksi Humas Polres Kerinci, Iptu DS Sitinjak, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa kedua pelaku mengakui telah menjual korban kepada kelompok SAD di Jambi.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penjual ‘Phishing Tools’ Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku menyampaikan bahwa korban berinisial B (4) telah dijual ke kelompok SAD di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Korban B dijual pelaku dengan harga Rp80 juta,” ujar Iptu DS Sitinjak, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (9/11/2025).

Kasus ini bermula pada Minggu (2/11/2025), saat B hilang di sebuah taman di Makassar, sementara orang tuanya sedang berolahraga tenis. Setelah pencarian yang tidak membuahkan hasil, keluarga korban melapor ke Polrestabes Makassar.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil mengungkap fakta mengejutkan.

Pihak kepolisian pertama kali menangkap pelaku penculikan di wilayah Makassar. Namun, pelaku yang tertangkap mengaku bahwa korban telah dijual kepada pelaku lain yang berada di Yogyakarta.

Tidak berhenti di situ, tim kepolisian melanjutkan pengejaran ke Yogyakarta, di mana pelaku kedua berhasil diamankan.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Komoditas Pangan di Pontianak

Namun, hasil interogasi mengungkapkan bahwa korban B telah dijual lagi kepada Adefrianto dan Mery Ana, yang kemudian membawanya ke Jambi.

Berkat informasi tersebut, tim gabungan polisi bergerak cepat menuju wilayah hukum Polres Kerinci. Pada akhirnya, kedua pelaku berhasil ditangkap di Kota Sungai Penuh, Jambi.

Setelah penangkapan, korban B yang ditemukan dalam keadaan sehat di tengah komunitas Suku Anak Dalam langsung dievakuasi dan dipulangkan ke keluarganya di Makassar.

“Korban ditemukan dalam kondisi selamat, pihak yang terlibat tengah diperiksa,” ujar Iptu DS Sitinjak.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mencurigai adanya tindak kejahatan serupa, agar anak-anak dapat terlindungi dari ancaman perdagangan manusia yang semakin marak. []

Bilqis, Bocah 4 Tahun yang Diculik, Ditemukan Selamat Setelah Sepekan Pencarian

TERKAIT LAINNYA