Hukum

Polda Aceh Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Satu Pelaku Diamankan

KETIKKABAR.com – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh melalui Subdit Gakkum berhasil menggagalkan praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti sebanyak 2 ton pupuk, pada Kamis (6/11/2025).

Menurut Kombes Pol Wahyu Prihatmaka, Dirpolairud Polda Aceh, melalui keterangan yang disampaikan oleh Kasubdit Gakkum AKBP Risnan Aldino, kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai sebuah kendaraan yang akan menyeberang dari Banda Aceh menuju Pulo Aceh.

Tim yang dipimpin oleh Kompol Budi Nasuha Waruwu, Kasi Sidik Subdit Gakkum, langsung merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue.

Di sana, petugas melihat sebuah mobil cold diesel sedang masuk ke dalam kapal KMP Papuyu yang menuju Lamteung, Pulo Aceh.

Petugas memeriksa sopir yang diketahui berinisial AN. Pada awalnya, AN mengaku membawa 1 ton pupuk bersubsidi dan barang bangunan seperti batu bata.

Namun, pernyataan tersebut menimbulkan kecurigaan karena pupuk yang dibawa adalah pupuk bersubsidi yang seharusnya didistribusikan ke daerah lain. Hal ini memicu tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tim kemudian melanjutkan penyelidikan hingga ke Desa Rabo, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar. Di sana, petugas menemukan bahwa muatan tersebut telah dibongkar di dekat sebuah toko yang disewa oleh pelaku.

“Pernyataan pelaku membuat tim curiga, sehingga tim kami melakukan pengintaian hingga ke tujuan akhir di Desa Rabo, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar. Setelah muatan dibongkar di dekat toko yang disewa pelaku, kami menemukan indikasi kuat bahwa lokasi itu dijadikan tempat penjualan pupuk bersubsidi,” jelas Risnan, Sabtu, 8 November 2025.

BACA JUGA:
Kronologi Penikaman Nus Kei di Bandara Karel Sadsuitubun

Setelah memeriksa lokasi, petugas menemukan 26 karung pupuk Urea dan 13 karung pupuk NPK Phonska, dengan total estimasi berat sekitar 2 ton.

Pupuk tersebut diduga berasal dari wilayah Samahani, Kabupaten Aceh Besar, dan sebagian pupuk tersebut sudah dijual oleh pelaku. Tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil cold diesel dengan nomor polisi BL 8973 JK.

“Saat ini, pelaku AN beserta barang bukti berupa satu unit mobil cold diesel dengan STNK bernomor polisi BL 8973 JK, 26 karung pupuk merek Urea, dan 13 karung pupuk merek Phonska kami amankan ke Mako Ditpolairud Polda Aceh untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Risnan.

AN, pelaku yang mengaku menjual pupuk bersubsidi secara ilegal, kini telah diamankan bersama barang bukti. Pihak Ditpolairud Polda Aceh menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan berbagai pasal, antara lain:

  • Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 2e dan 3e Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Ekonomi;

  • Pasal 110 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;

  • Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Penipuan;

  • Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan;

  • Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Subsidi;

  • Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;

  • Pasal 480 KUHPidana tentang Penyalahgunaan Barang.

BACA JUGA:
Polres Mimika dan Satgas Damai Cartenz Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana di Timika

Dalam kesempatan ini, AKBP Risnan Aldino menegaskan bahwa pihak Polda Aceh, khususnya Ditpolairud, akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dapat merugikan negara dan menghambat kesejahteraan petani yang berhak menerima bantuan tersebut.

“Polda Aceh, dalam hal ini Ditpolairud, akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi, karena tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat kesejahteraan petani yang berhak menerima bantuan tersebut,” tegas Risnan, menutup pernyataannya.

Polda Aceh berharap, dengan langkah tegas ini, dapat memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penggunaan pupuk sesuai peruntukannya. []

Kapolda Aceh Tekankan Pengawasan Internal dan Edukasi dalam Penegakan Hukum Lalu Lintas

TERKAIT LAINNYA