KETIKKABAR.com – Delapan orang telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan tindak pidana fitnah dengan perkara tuduhan ijazah palsu Presiden Republik Indonesia yang ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Penetapan Delapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri lewat keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 7 November 2025.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Mantan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sendiri beberapa waktu yang lalu.
Penetapan delapan tersangka terbagi menjadi dua kluster, yaitu kluster I dan Kluster II.
“Kluster I berisi lima orang yakni pengacara Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis” ujar Asep.
Sedangkan Klaster II, berisi tiga orang yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.
Masing-Masing kluster dijerat dengan pasal berbeda. Klaster I dijerat pasal Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP (Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Penghasutan) dan/atau Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE (Terkait Informasi dan Transaksi Elektronik).
Sedangkan Klaster II dijerat pasal yang lebih luas, yaitu; Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE (termasuk dugaan manipulasi data dan penyebaran informasi palsu).
Penetapan delapan tersangka ini telah melalui serangkaian tahap, dari proses asistensi maupun gelar perkara yang komprehensif.
“Penetapan tersangkai sudah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal, antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi dan ahli bahasa, itu yang kita minta keterangan sebagai saksi ahli,” ujar Asep.
Mantan Presiden Jok Widodo (Jokowi) melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. []
Ijazah Jokowi Tidak Terverifikasi? Bonatua Silalahi Laporkan KPU dan Lembaga Kearsipan










