KETIKKABAR.com – Misteri di balik kebakaran yang melanda asrama putra Pondok Pesantren (Dayah) Babul Maghfirah di Aceh Besar akhirnya terungkap.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menetapkan seorang santri yang masih di bawah umur sebagai tersangka pembakaran.
Tragedi yang terjadi pada Jumat dini hari (31/10/2025) di Dayah pimpinan Tgk. Masrul Aidi di Gampong Lam Alue Cut tersebut ternyata dipicu oleh motif yang mendalam: tekanan mental akibat bullying.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, dalam Konferensi Pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis (6/11/2025) pagi.
“Dari hasil penyelidikan yang intensif, didapatkan petunjuk seperti rekaman CCTV serta pakaian milik pelaku. Hasil penyelidikan mengarah terhadap terduga pelaku yang merupakan salah satu santri di dayah tersebut,” ujar Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol Parmohonan Harahap.
Pembakaran Dipicu Tekanan Mental
Kapolresta menjelaskan bahwa pelaku telah dengan sengaja membakar gedung asrama putra Dayah Babul Maghfirah. Pelaku menggunakan korek mancis untuk membakar kabel yang terdapat di lantai dua gedung asrama putra, yang merupakan bangunan kosong dengan kontruksi kayu dan triplek sehingga api mudah membesar.
Motif di balik tindakan nekat ini sungguh mengejutkan.
“Pelaku mengaku sering mengalami tindakan bullying yang dilakukan oleh beberapa temannya. Hal ini menyebabkan pelaku merasa tertekan secara mental sehingga timbul niat untuk membakar gedung asrama dengan tujuan agar semua barang-barang milik teman-temannya yang selama ini sering melakukan bullying terhadap dirinya agar habis terbakar,” kata Kombes Pol Joko.
Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 03.00 WIB itu sempat membuat panik para santri di lantai satu. Meskipun api berhasil dipadamkan oleh Pemadam Kebakaran dibantu santri dan warga setempat, kerugian ditaksir mencapai Rp 2 Miliar.
Kerugian ini mencakup seluruh gedung asrama putra beserta barang-barang milik santri, serta menjalar ke bangunan kantin dan rumah pembina yayasan.
Proses Hukum Sesuai SPPA
Sebelum penetapan tersangka, Penyidik telah memeriksa total 10 orang saksi, termasuk pengasuh, santri, penjaga dayah, dan orang tua pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain satu helai jaket warna hitam dan rekaman CCTV.
Meskipun pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun, proses hukum akan ditangani secara khusus.
“Dikarenakan pelaku merupakan anak di bawah umur, maka penanganan perkaranya sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA,” tegas Kapolresta.
Selama proses penyidikan, pelaku akan ditahan dan akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh. []
Kisah Cokbang: Dari “Alat Seadanya” Jadi Primadona Baru Sabang

















