KETIKKABAR.com – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), kembali merombak pejabat eselon II di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Dua pejabat eselon II yang resmi diberhentikan dari jabatannya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman serta Kepala Dinas Peternakan Aceh, Zalsufran.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor PEG.821.22/87/2025 dan Nomor PEG.821.22/04/2025 yang langsung ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, pada 25 September 2025.
Dalam surat keputusan tersebut berbunyi, Aliman diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala DKP Aceh. Untuk sementara, tugasnya diemban oleh Kariamansyah, Sekretaris DKP Aceh, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas selama maksimal tiga bulan.
Rotasi serupa juga dilakukan di Dinas Peternakan Aceh. Zalsufran dibebastugaskan dari kursi kepala dinas dan digantikan oleh Fachrial, Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Dinas Peternakan, yang ditetapkan sebagai Plh selama tiga bulan ke depan.
“Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat perintah ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” tertulis dalam salah satu poin surat keputusan tersebut.


















