Hukum

KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023–2024.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa persiapan untuk penetapan tersangka hampir rampung dan pengumuman hanya tinggal menunggu waktu yang tepat.

“Yang pertama, sedang kami siapkan. Jadi kita sama-sama tunggu secepatnya nanti kami akan hubungkan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ungkap Budi kepada wartawan pada Kamis, 18 September 2025.

Menurut Budi, proses penyidikan kasus ini telah berjalan dengan lancar dan tanpa kendala berarti.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci yang dianggap mengetahui rincian kasus ini, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali, serta ustaz Khalid Basalamah, telah dilakukan.

BACA JUGA:  H. Anwar Ahmad Resmi Pimpin Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Besar Periode 2026–2031

KPK juga telah meminta keterangan dari berbagai asosiasi dan agen perjalanan haji-umrah terkait kasus ini.

“Sejauh ini penyidikan berjalan baik, tidak ada kendala dan progresif,” tambah Budi.

Kasus Kuota Haji 2024: Penyelewengan dalam Pembagian Kuota?

Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada 2024, yang bertujuan untuk memangkas antrean panjang jemaah haji.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan tersebut harusnya dialokasikan dengan proporsi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

Namun, pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pembagian kuota dilakukan secara berbeda. Dalam Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, kuota tambahan dibagi secara merata 50:50 antara jemaah reguler dan jemaah khusus.

BACA JUGA:  Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung

Perubahan kebijakan ini diduga mengarah pada penyelewengan yang merugikan pihak tertentu dan berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam distribusi kuota haji. KPK kini tengah mendalami dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tersebut.

Belum Ada Tersangka Ditunjuk KPK

Meski sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa, hingga kini KPK belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka dalam kasus ini.

Namun, dengan semakin dekatnya pengumuman tersangka, publik berharap agar KPK segera mengambil langkah tegas untuk menuntaskan penyelidikan kasus ini.

KPK sendiri telah menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa penyidikan berjalan dengan transparan dan adil, dan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan penyelewengan kuota haji ini dapat dimintai pertanggungjawaban. []

TERKAIT LAINNYA