Hukum

Mantan Menag Yaqut Jadi Sorotan KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti peran mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji tahun 2023-2024.

Salah satu bukti yang menjadi fokus penyelidikan adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, KMA tersebut menjadi salah satu bukti potensial untuk memperkuat keterlibatan Yaqut.

“Terkait dengan adanya SK yang ditandatangani saudara YCQ… ini apakah ini sudah akan menjadi potensial suspect? Nah, itu menjadi salah satu bukti,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8/2025).

Asep menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami proses penerbitan KMA tersebut, termasuk apakah Yaqut merancang sendiri atau hanya menandatangani dokumen yang sudah disiapkan oleh bawahannya.

BACA JUGA:
Anggaran Sapi Kurban Rp100 Miliar Tuai Kritik, BaraNusa Desak Audit BPK dan KPK

“Kita akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit… apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi… ini yang sedang kita dalami,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari adanya 20.000 kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, seharusnya kuota haji dibagi dengan porsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, KMA Nomor 130/2024 yang diteken Yaqut justru membagi kuota tambahan tersebut secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian yang tidak sesuai aturan ini diduga terjadi setelah Kemenag bertemu dengan asosiasi travel haji.

“Nah apakah ini usulan dari bottom-up… atau ini memang perintah dari top-down, itu yang sedang kita dalami,” tambah Asep.

KPK menduga kasus ini telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Sejak Jumat (8/8/2025), kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Selain itu, KPK juga telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang:

  1. Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama).
  2. Ishfah Abidal Aziz (mantan Staf Khusus Menag dan Ketua PBNU).
  3. Fuad Hasan Masyhur (pemilik Maktour Travel).
BACA JUGA:
Usai Bacakan Pleidoi, Nadiem Makarim Minta Putusan Bebas Murni dalam Kasus Chromebook

Kasus ini masih terus bergulir, dengan KPK berupaya mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dugaan keterlibatan para pihak yang terindikasi.[]

Tom Lembong Laporkan Auditor BPKP ke Ombudsman Terkait Kerugian Negara Impor Gula

TERKAIT LAINNYA