Nasional

PPATK Blokir Rekening Pasif, Ustaz Dasad Latif Kecewa dan Singgung Motif Ekonomi

KETIKKABAR.com  – Kebijakan pemblokiran rekening pasif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai kritik tajam dari Ustaz Dasad Latif.

Dirinya mengaku kecewa karena rekening pribadinya diblokir saat hendak mencairkan dana untuk pembangunan masjid. Ia juga menduga adanya motif ekonomi di balik kebijakan tersebut.

Kekecewaan itu disampaikan Ustaz Dasad dalam sebuah wawancara yang diunggah akun Instagram @terkinidotid pada Jumat (8/8/2025). Dalam video tersebut, ia mempertanyakan kebijakan yang menurutnya kontradiktif dengan ajakan menabung.

“Saya kecewa sebab ajakan menabung justru dibalas dengan blokir. Sehingga ada sangka-sangka, bahwa ini ada transaksi ekonomi dalam blokir itu,” ungkapnya.

Ustaz Dasad mencontohkan biaya pengaktifan rekening yang dikenakan sebesar Rp100.000. Ia menyebut, jika 120 juta rekening diblokir, maka total dana yang terkumpul akan sangat besar.

Selain itu, proses pembukaan blokir yang memakan waktu hingga tujuh hari kerja juga dinilainya sangat menyulitkan, padahal Presiden pernah menyampaikan komplain harus segera ditindaklanjuti.

Selain masalah biaya dan proses yang berbelit, Ustaz Dasad Latif juga menyoroti dampak negatif terhadap citra nama baik seseorang. Menurutnya, rekening yang diblokir oleh bank identik dengan dugaan tindak pidana atau transaksi kejahatan.

BACA JUGA:
Resmi Gabung BRICS! Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Lagi Hanya Jadi Penonton Ekonomi Dunia

“Setahu saya, orang yang diblokir keuangannya itu dicurigai ada tindak pidana, ada transaksi kejahatan. Nah masa kau anggap saya ini ada transaksi kejahatan!?” tegasnya.

Ia pun merasa heran dengan keputusan pemblokiran rekeningnya yang hanya berisi sekitar Rp300 juta. Menurutnya, jumlah tersebut tidak masuk akal untuk dicurigai, apalagi dana tersebut murni hasil tabungan untuk pembangunan masjid.

“Andai saja duit saya di situ tiba-tiba ada misalnya satu triliun, nah itu pasti ada mencurigakan. (tabungan sebesar) Rp300 juta lebih. Jadi tidak masuk akal!?” tambahnya.

Kebijakan PPATK ini juga mendapat sorotan dari akademisi. Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo, menyebut kebijakan ini sebagai “brute-force” atau kebijakan yang terkesan coba-coba dan kurang matang.

BACA JUGA:
Selat Hormuz Dibuka, Dua Kapal Tanker Pertamina Siap Lanjutkan Pelayaran

“Sudah sekian kali rakyat menyaksikan bahwa kebijakan yang diambil oleh rezim pemerintah sekarang ini kurang profesional yang jika dibiarkan berulang-kali terjadi akan berpotensi semakin menggerus legitimasi Presiden,” ujar Wahyudi, Rabu (6/8/2025).

Wahyudi menyarankan agar PPATK bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan untuk menganalisis riwayat rekening secara lebih mendalam sebelum melakukan pemblokiran. Ia menekankan, pemilik rekening memiliki hak atas keterbukaan informasi.

“Kebijakan seharusnya diimplementasikan secara terstruktur dan tidak terburu-buru,” pungkasnya.[]

Aturan Baru: Bansos yang Tidak Diambil Selama 3 Bulan Akan Ditarik Kembali

TERKAIT LAINNYA