Hukum

KPK Periksa Mantan Sekretaris Barantan Kementan Terkait Kasus TPPU SYL

KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wisnu Haryana, mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan ini berlangsung pada Rabu (6/8/2025) di Gedung Merah Putih KPK.

Selain Wisnu Haryana, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu Panji Harjanto (mantan ajudan SYL) dan Ubaidah Nabhan (mantan honorer Kementan).

Dalam kasus TPPU ini, tim penyidik KPK telah menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan SYL. Beberapa aset yang disita antara lain:

  • Kendaraan:
    • 1 unit mobil Mercedes-Benz Sprinter 315 CD di Jakarta Selatan (13 Mei 2024).
    • 1 unit mobil Mercedes-Benz Sprinter Putih di Makassar (21 Mei 2024).
    • 1 unit mobil New Jimny dan 1 unit motor Honda X-ADV 750 CC di Makassar (21 Mei 2024).
    • 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar di Makassar (21 Mei 2024).
  • Properti:
    • 1 unit rumah di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, senilai sekitar Rp4,5 miliar (15 Mei 2024).
    • 1 unit rumah milik adik SYL, Andi Tenri Angka Yasin Limpo, di Makassar (16 Mei 2024).
    • 1 unit rumah di Kelurahan Bumi Harapan, Parepare, Sulawesi Selatan (19 Mei 2024).
BACA JUGA:
Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun

Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terhadap pejabat Kementan, SYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hukuman ini diperberat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp44,26 miliar dan 30 ribu dolar AS.[]

Polda DIY Tangkap Komplotan Penipu Situs Judi Online, Kunto Aji Pertanyakan Legalitasnya

TERKAIT LAINNYA