KETIKKABAR.com – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dijadwalkan akan diperiksa oleh tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji tahun 2023-2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa KPK akan memanggil dan meminta keterangan kepada semua pihak yang terkait dalam kasus ini. “KPK terbuka untuk memanggil dan meminta keterangan kepada pihak siapapun,” tegas Budi pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kasus kuota haji saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Asep meminta dukungan dari semua pihak agar proses ini dapat segera diselesaikan dan dilanjutkan ke tahap yang lebih pasti.
Penyelidikan yang dimulai sejak Oktober 2024 ini merupakan tindak lanjut dari lima laporan yang masuk ke KPK dari berbagai elemen masyarakat. Sejumlah nama penting juga telah dimintai keterangan, di antaranya:
- Fadlul Imansyah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
- Khalid Basalamah, seorang pendakwah yang dimintai keterangan seputar pengelolaan ibadah haji.
- Rizky Fisa Abadi, Muhammad Agus Syafi, dan Abdul Muhyi, yang ketiganya merupakan pejabat di Kementerian Agama.
Pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas menandakan bahwa penyelidikan kasus ini terus bergulir, dengan fokus pada dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan ibadah haji selama periode 2023-2025.[]










