Hukum

Mahfud MD Pertanyakan Belum Dieksekusinya Vonis Silfester Matutina

KETIKKABAR.com – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyoroti belum dieksekusinya vonis pidana terhadap Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet).

Silfester divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2019 atas kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), namun hingga saat ini belum ditahan.

Mahfud menyampaikan keheranannya melalui akun X pribadinya pada Selasa, 5 Agustus 2025.

“Banyak yang heran. Seorang yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang,” tulis Mahfud.

Ia juga mempertanyakan peran Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung yang seharusnya dapat menangkap Silfester, mengingat tim tersebut berhasil menangkap banyak buronan lain, bahkan yang bersembunyi di Papua.

BACA JUGA:
Sewa Eksekutor Rp139 Juta, Mantan Istri Jadi Otak Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi

“Ada apa sih?” tanyanya.

Mahfud juga menanggapi klaim Silfester yang menyebut telah menjalani proses hukum dan berdamai dengan Jusuf Kalla. Menurut Mahfud, klaim tersebut tidak berdasar.

“Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban?” tegas Mahfud.

Ia menjelaskan bahwa vonis pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian.

Mahfud berharap aparat penegak hukum konsisten dan tidak tebang pilih dalam menjalankan putusan pengadilan.

“Vonis yang sudah inkracht tak bisa didamaikan. Harus eksekusi,” pungkasnya.[]

Pihak Jusuf Kalla Bantah Pengakuan Silfester Matutina soal Perdamaian

TERKAIT LAINNYA