KETIKKABAR.com – Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terpidana kasus pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-6 RI Joko Widodo (Jokowi).
Amnesti tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 1 Agustus 2025, yang memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana atau narapidana.
Amnesti merupakan hak prerogatif presiden untuk memberikan pengampunan atau penghapusan hukuman terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana. Hak istimewa ini diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
Gus Nur terlibat kasus hukum bersama Bambang Tri Mulyono setelah mereka membuat podcast di kanal YouTube Gus Nur 13 Official pada 26 dan 27 September 2022.
Podcast berjudul “Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an” tersebut mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi.
Dalam pembelaannya, Gus Nur menyatakan tidak bersalah karena ia hanya bertindak sebagai tuan rumah, sementara Bambang Tri adalah narasumbernya.
Pada 18 April 2023, Gus Nur divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Surakarta.
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong yang menimbulkan keonaran, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Vonis ini kemudian diajukan banding oleh pihak Gus Nur pada 5 Mei 2023 karena merasa hukuman 6 tahun penjara tidak adil dan disamakan dengan terdakwa lainnya.
Namun, dengan adanya amnesti ini, Gus Nur kini dibebaskan dari hukuman tersebut.[]


















