Hukum

Respons Pemberian Amnesti dan Abolisi, Andi Arief: Konstitusi Antisipasi Penyimpangan Peradilan

KETIKKABAR.com – Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, menanggapi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Menurut Andi, keputusan tersebut sejalan dengan semangat konstitusi yang telah mengantisipasi adanya penyimpangan dalam proses peradilan.

Melalui akun X miliknya, Andi Arief menyatakan, “Penyusun konstitusi kita tahun 1945 sudah tahu, suatu saat akan terjadi peradilan politik, peradilan sesat, peradilan balas dendam. Karenanya, diberikan hak khusus pada Presiden untuk mengoreksinya.”

Andi menegaskan, kewenangan presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi harus dilihat sebagai mekanisme koreksi terhadap potensi kesalahan atau penyalahgunaan hukum yang bermuatan politis.

“Kalau Presiden mengoreksi peradilan yang sesat, itu harus didukung. Tapi kalau Presiden yang justru menginisiasi peradilan sesat, itu yang harus dicegah,” tegasnya.

BACA JUGA:
Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK Bersama 7 Anak Buahnya

Pemberian amnesti dan abolisi bukanlah hal baru dalam sejarah politik Indonesia. Sejak era kemerdekaan, presiden beberapa kali menggunakan kewenangan ini untuk meredakan ketegangan politik, mengoreksi kekeliruan hukum, atau memulihkan keadilan.[]

Prabowo Bebaskan Hasto dan Tom Lembong, Pengorder Kasus Diperkirakan Tak Tenang

TERKAIT LAINNYA