Daerah

Kasus Pencurian di Aceh Besar Diselesaikan Melalui Restorative Justice

KETIKKABAR.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar secara resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka kasus pencurian, Jakfar bin Ilyas (48). Penghentian perkara ini dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Kasus bermula dari dugaan pencurian satu unit sepeda motor milik Muhammad di Desa Lampaseh Lhok, Kecamatan Montasik, Aceh Besar. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Namun, dalam proses hukum, korban Muhammad memaafkan Jakfar, yang ternyata adalah temannya. Korban juga menyadari bahwa Jakfar merupakan buruh harian lepas dan memiliki dua anak kecil yang masih membutuhkan nafkah.

Situasi ini menjadi dasar bagi Kejari Aceh Besar untuk menyelesaikan perkara secara damai, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si, secara langsung menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka, disaksikan oleh korban dan jaksa fasilitator.

BACA JUGA:
Satgas TMMD Kodim 0104/Aceh Timur Rampungkan Drainase dan Kebut Pembangunan RTLH di Desa Alue Canang

Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan RJ adalah komitmen Kejaksaan untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan mengedepankan hati nurani.

Pendekatan ini diharapkan dapat memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri, serta menciptakan rasa keadilan yang utuh bagi semua pihak.[]

Wakil Bupati Apresiasi Mahasiswa KKN USK di Aceh Besar

TERKAIT LAINNYA