KETIKKABAR.com – Suasana menarik terlihat di kediaman Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, di Taman Villa Kartini Blok G3 Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jumat, 1 Agustus 2025.
Sebelum kepulangan Hasto yang baru saja mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, para relawan Satgas Cakra Buana sibuk memasukkan uang koin hasil saweran ke dalam dua galon plastik. Pada galon tersebut tertulis jelas “Koin untuk Hasto Kristiyanto”.
Andi Wasnadi (47), salah satu anggota Satgas Cakra Buana, mengatakan aksi itu merupakan bentuk solidaritas dan tuntutan keadilan atas vonis bersalah Hasto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR yang dinilai tidak adil.
“Itu (koin) sumbangsih dari siapa pun yang peduli dengan hukum, untuk menegakkan keadilan. Kolektif dari kita semua,” kata Andi
Ia menjelaskan, uang koin itu merupakan hasil galangan dana selama hampir dua pekan terakhir. Aksi serupa juga dilakukan oleh Satgas Cakra Buana di seluruh DPC PDIP.
“Kalau di Bekasi baru terkumpul dua galon,” ujarnya.
Sekitar pukul 00.07 WIB, Hasto tiba di rumahnya menggunakan mobil Lexus hitam berpelat B 2688 YS. Ia didampingi istrinya, Maria Stefani Ekowati, dan seorang sopir. Setibanya, Hasto menyapa 15 anggota Satgas Cakra Buana yang menjaga rumahnya selama ia menjalani proses hukum.
“Terima kasih sudah menjaga keamanan, ikut mengawal persidangan, dan menjaga lingkungan rumah,” ucapnya kepada para relawan.
Hasto kemudian memberi keterangan singkat kepada awak media sebelum masuk ke rumah. Sebelumnya, ia sempat makan malam sate padang bersama kuasa hukumnya, Febri Andriansyah, Maqdir Ismail, dan Amran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, sebagai ungkapan rasa syukur atas amnesti yang diterimanya.
“Kami sangat bersyukur atas amnesti yang diberikan Bapak Presiden Prabowo, juga atas pertimbangan dari DPR. Saya berterima kasih kepada pimpinan DPR RI dan seluruh fraksi atas dukungan mereka,” kata Hasto.
Sebagai catatan, amnesti adalah pengampunan resmi negara kepada individu atau kelompok atas tindak pidana yang telah dilakukan, sehingga menghapus semua akibat hukum pidana terkait.
Berbeda dengan grasi yang hanya meringankan hukuman, atau abolisi yang menghentikan proses hukum, amnesti menghapuskan seluruh catatan dan konsekuensi hukum perkara tersebut.[]




















