KETIKKABAR.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan meyakini Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan divonis bebas dalam sidang putusan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Sidang vonis akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Keyakinan itu disampaikan Ketua DPP PDIP Said Abdullah, merujuk pada jalannya persidangan selama ini.
“Kalau membaca dari setiap babak persidangan, kami optimis bahwa Pak Hasto, Insya Allah, akan bebas,” kata Said kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (24/7/2025).
Sementara itu, Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani enggan banyak berkomentar. Ia hanya menyampaikan harapan singkat:
“Yang terbaik,” ucap Puan singkat.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa terlibat dalam upaya mengamankan Harun Masiku dalam skandal PAW anggota DPR serta menghalangi proses penyidikan KPK.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Hasto dengan pidana penjara 7 tahun.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara lama yang menyeret nama Harun Masiku, politisi PDIP yang masih buron sejak 2020 dan hingga kini belum ditemukan keberadaannya.[]


















