Hukum

Diperiksa di Solo, Jokowi Serahkan Ijazah Asli dan Bukti Pencemaran Nama Baik

KETIKKABAR.com  – Mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, Rabu (23/7/2025).

Menariknya, pemeriksaan tidak dilakukan di Jakarta, melainkan di Mapolresta Solo atas permintaan Jokowi.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menjelaskan permintaan itu disampaikan karena penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah memeriksa delapan saksi lain di Solo.

“Karena penyidik sedang periksa saksi di Solo dan Jogja, kami ajukan permohonan agar Pak Jokowi juga diperiksa di Solo. Penyidik memperkenankan. Pemeriksaan dilakukan pukul 10.00 WIB di Polresta Solo,” kata Rivai, Selasa (22/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Hal senada diungkapkan kuasa hukum lainnya, Yakub Hasibuan. Ia menyebut Jokowi menyambut baik usulan tersebut karena ingin mengikuti proses hukum dengan terbuka.

“Dengan senang hati, Pak Jokowi bersedia diperiksa di Solo. Kami menghormati keputusan penyidik. Itu wajar karena saksi bisa diperiksa sesuai domisili,” ujarnya.

BACA JUGA:  Eggi Sudjana Bangga dengan Prabowo soal Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Sebelumnya, Jokowi dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya pekan lalu, namun tidak hadir karena berhalangan. Tim kuasa hukum kemudian meminta penjadwalan ulang.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya diketahui telah memeriksa delapan saksi pada Senin (21/7/2025) di Solo. Mereka merupakan saksi yang melihat langsung aksi massa mendatangi kediaman Jokowi di Sumber, Solo, membawa atribut bertuliskan “adili Jokowi”.

Ketua Umum Barisan Jokowi Lover, Sudarsono, mengatakan aksi tersebut dilakukan oleh kelompok yang menuding Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai wali kota hingga presiden.

“Semua saksi melihat langsung tindakan provokatif itu. Pemeriksaan ini penting untuk menuntaskan laporan pencemaran nama baik terhadap Pak Jokowi,” ujar Sudarsono.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

  • Sudarsono (Pemalang)

  • Ahmad Sarbini (Yogyakarta)

  • Sukadi (Sukoharjo)

  • Bibit Sartono (Karanganyar)

  • Erick (Surakarta)

  • Bafaqieh (Surakarta)

  • Yayuk Handayani (Wonogiri)

  • Wito (Wonogiri)

Kuasa hukum para saksi, Asri Purwanti, menyebut pemeriksaan ini untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami berharap penyidik segera gelar perkara dan tetapkan tersangka,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah oleh sekelompok orang yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Jokowi melaporkan lima orang terkait pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta sejumlah pasal dalam UU ITE.

Polda Metro Jaya telah memeriksa 24 saksi, termasuk pihak SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM), untuk mengklarifikasi keaslian ijazah Jokowi.

Jokowi juga menyerahkan berbagai bukti, di antaranya:

  • Fotokopi ijazah legalisir UGM

  • Fotokopi skripsi dan lembar pengesahan

  • Flashdisk berisi video dan unggahan media sosial yang memfitnah

Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli, berdasarkan data resmi dari UGM dan arsip nasional. Namun, proses hukum terhadap para terlapor tetap berlanjut.[]

BACA JUGA:  Toko Emas di Aceh Selatan Dirampok Pria Bersenjata Laras Panjang

TERKAIT LAINNYA