Hukum

Abraham Samad Siap Lawan Jika Dijadikan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

KETIKKABAR.com – Mantan Ketua KPK Abraham Samad menyatakan siap melawan jika dirinya benar-benar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Abraham mengaku heran namanya turut diseret dalam perkara yang kini telah naik ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

“Kalau saya dijadikan tersangka, jelas itu bentuk kriminalisasi. Saya akan lawan,” tegas Abraham kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

Pernyataan itu merespons beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus ijazah palsu, yang mencantumkan 12 nama sebagai terlapor. SPDP tersebut dikeluarkan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara, Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

SPDP tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadilah, yang juga merupakan kuasa hukum pelapor Dr. Tifa Abdullah Alkatiri.

BACA JUGA:
Status Justice Collaborator Sony Sonjaya Masih Dikaji, Kejagung: Belum Tentu Dikabulkan

Berikut 12 nama tokoh yang tercantum dalam SPDP:

  • Abraham Samad

  • Egi Sujana

  • Rizal Fadilah

  • Gorni Royani

  • Rustam Effendi

  • Damai Hari Lubis

  • Roy Suryo

  • Risman

  • Shanipar

  • T. Fauziah Tiasuma

  • Mikel Sinaga

  • Nurdian Susilo

Mereka dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Jokowi.

Kasus ini kini resmi naik ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Polda Metro. Setidaknya ada enam laporan yang ditangani, termasuk laporan yang dilayangkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Laporan Jokowi sendiri menyoal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, bukan keaslian ijazahnya. Ia telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor pada Rabu (23/7/2025) di Polresta Solo, menjawab 45 pertanyaan penyidik dan menyerahkan dua dokumen ijazah asli.

BACA JUGA:
Kembangkan Kasus Bupati Muara Enim, KPK Diduga Kembali OTT Oknum BPK

Kasus ini mencuat di tengah situasi politik nasional yang memanas. Sejumlah kalangan menilai ada potensi muatan politis dalam proses hukum, mengingat deretan tokoh yang dilaporkan berasal dari latar belakang aktivis, pakar hukum, hingga mantan pejabat negara.

Pihak kepolisian sendiri belum mengumumkan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, proses penyidikan akan terus bergulir, termasuk pemeriksaan terhadap para terlapor yang masuk dalam daftar SPDP.[]

TERKAIT LAINNYA