Daerah

Nasir Djamil Desak Pemerintah Aceh Segera Berikan Kepastian Hukum dan Keadilan bagi ASN PPPK

KETIKKABAR.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, mendesak Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Mualem – Dek Fadh untuk segera memberikan solusi konkret atas ketimpangan hak yang dirasakan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK), khususnya terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Pernyataan tersebut disampaikan Nasir Djamil usai menerima audiensi Forum Komunikasi ASN PPPK Pemerintah Aceh (Forkom ASN PPPK) yang dipimpin oleh Ketua Zuhdi Abrar bersama sejumlah anggota Forkom di Banda Aceh, Jumat (18/7/2025).

“Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Pasal 9 ayat (4) Pergub tersebut yang menyebutkan bahwa TPP untuk PPPK diatur secara khusus melalui Keputusan Gubernur, justru membuka ruang diskriminasi,” tegas Nasir Djamil.

Menurut Nasir, perlakuan berbeda antara ASN PNS dan ASN PPPK sangat tidak adil. Padahal, keduanya memiliki beban kerja dan tanggung jawab yang sama.

BACA JUGA:
AS Siapkan Serangan Besar-besaran untuk Lumpuhkan Kekuatan Iran di Selat Hormus

Ia menilai pengaturan khusus terhadap TPP PPPK tanpa perlakuan serupa bagi PNS mencerminkan sikap diskriminatif yang harus segera dikoreksi.

Berdasarkan data Forkom ASN PPPK Aceh, dari total 8.805 ASN PPPK, terdapat 2.245 tenaga kesehatan dan tenaga teknis yang sudah dua tahun tidak menerima TPP. Sementara sekitar 6.560 PPPK guru sudah memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai pengganti TPP.

“Ini bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menyatakan bahwa PPPK dan PNS adalah dua unsur ASN yang memiliki kedudukan setara,” ujar Nasir.

Baca juga: Wagub Aceh Tanggapi Langsung Aksi Unjuk Rasa Nakes RSUDZA: Pemerintah Komit Penuhi Hak Tenaga Kesehatan

Ia juga mengingatkan bahwa dalam Permendagri No. 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, disebutkan secara jelas bahwa besaran TPP tidak boleh dibedakan antara PNS dan PPPK dengan kelas jabatan yang sama.

“Saya minta Pemerintah Aceh segera merevisi atau mencabut Pergub tersebut, dan menyusunnya kembali agar sesuai dengan prinsip keadilan dan kesetaraan,” ujarnya lagi.

BACA JUGA:
Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh: Polda Aceh Nyatakan Berkas P21, Tersangka Diserahkan ke JPU

Nasir menekankan bahwa regulasi yang diskriminatif terhadap ASN PPPK tidak sejalan dengan arah kebijakan nasional dan akan berdampak pada semangat kerja aparatur negara.

Sementara itu, Ketua Forkom ASN PPPK Provinsi Aceh, Ns. Zuhdi Abrar, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan Nasir Djamil terhadap perjuangan mereka.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Nasir Djamil yang telah bersedia menerima kami dan mendengarkan keluhan kami selama ini. Semoga ini menjadi dorongan bagi Pemerintah Aceh untuk segera menyelesaikan persoalan ketimpangan hak ini,” ujarnya.

Zuhdi menegaskan, Forkom ASN PPPK akan terus mengawal proses advokasi ini agar seluruh ASN PPPK di Aceh bisa memperoleh keadilan, tanpa ada lagi dikotomi antara PNS dan PPPK.

“Kami hanya ingin diperlakukan adil dan setara sebagaimana mestinya dalam sistem ASN di Indonesia,” pungkasnya.[]

TERKAIT LAINNYA