KETIKKABAR.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dijadwalkan akan membacakan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada Jumat, 18 Juli 2025.
Menanggapi hal itu, penggiat demokrasi Geisz Chalifah menyampaikan keraguannya terhadap proses hukum yang berjalan. Meski meyakini Tom Lembong tidak bersalah, Geisz menyatakan pesimis terhadap keadilan yang akan ditegakkan.
“Fakta-fakta persidangan telah mengungkap dengan seterang-terangnya. Dakwaan Jaksa terhadap Tom Lembong tak dapat dibuktikan,” ujar Geisz melalui akun X pribadinya, Kamis, 17 Juli 2025.
Geisz menilai penetapan tersangka terhadap Tom sejak awal terasa janggal. Ia menyoroti waktu penetapan yang dilakukan sebelum audit dari BPKP keluar.
“Tom ditetap sebagai tersangka dulu, baru dicarikan bukti,” tegas mantan Komisaris Ancol tersebut.
Baca juga: Vonis Tom Lembong Diumumkan Jumat, Geisz Chalifah: Bila Tak Ada Campur Tangan Iblis, Harusnya Bebas
Meski optimistis bahwa Tom Lembong semestinya divonis bebas, Geisz mengaku tetap menyimpan keraguan.
“Bukan karena Tom bersalah, tapi karena hukum telah menjadi alat kekuasaan,” ujarnya.
Diketahui, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta atau diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan jika tidak dibayarkan.
Jaksa mendakwa Tom Lembong telah menyetujui impor gula tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi antar-kementerian, yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar.
Tom dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[]


















