Hukum

Kejagung Ungkap Alasan Nadiem Makarim Belum Jadi Tersangka Kasus Laptop Rp9,3 Triliun

KETIKKABAR.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan mengapa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Nadiem diketahui telah menjalani dua kali pemeriksaan. Pada pemeriksaan terakhir, Selasa (15/7/2025), ia diperiksa selama hampir 10 jam, sejak pukul 08.59 WIB hingga sekitar pukul 18.06 WIB.

“Kenapa NAM (Nadiem Makarim) sudah diperiksa mulai pagi sampai malam tapi belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik, masih perlu ada pendalaman alat bukti,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta.

Qohar tidak menutup kemungkinan penetapan Nadiem sebagai tersangka ke depan. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan tidak berhenti hanya pada penetapan empat tersangka awal.

BACA JUGA:
Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun

“Tidak usah khawatir, beberapa kasus yang kita tangani tidak berhenti di tahap pertama. Akan ada tahap kedua dan seterusnya. Sabar, karena bicara hukum itu bicara soal alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup, pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca juga: Empat Tersangka Korupsi Chromebook Ditahan, Termasuk Eks Staf Khusus Nadiem Makarim

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dengan nilai anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Mereka adalah:

  1. Jurist Tan – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim

  2. Ibrahim Arief – Eks Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek

  3. Mulyatsyah – Direktur SMP pada Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek serta KPA di Direktorat SMA TA 2020–2021

  4. Sri Wahyuningsih – Direktur Sekolah Dasar sekaligus KPA di Direktorat SD TA 2020–2021

BACA JUGA:
Mantan Wakapolda Metro Jaya Raziman Tarigan Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Medan

Dari keempat tersangka, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Ibrahim Arief hanya dikenakan tahanan kota karena mengidap penyakit jantung kronis.

Sementara itu, Jurist Tan hingga kini masih berada di luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian pihak kejaksaan.

Kejagung memastikan penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka tambahan, termasuk dari kalangan pejabat tinggi. []

TERKAIT LAINNYA