Hukum

Curi Beras demi Keluarga, Buruh di Rejang Lebong Divonis 5 Bulan Penjara

KETIKKABAR.com  – Nasib pilu dialami MA (46), buruh harian asal Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Ia divonis lima bulan sepuluh hari penjara setelah terbukti mencuri 20 kilogram beras dan dua tabung elpiji demi memberi makan keluarganya.

MA menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Curup pada Kamis (10/7/2025) siang. Ketua Majelis Hakim, Mantiko Sumanda Moechtar, menyatakan MA terbukti melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan kurungan 5 bulan 10 hari, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar hakim dalam sidang di Ruang Sidang 1 Prof. R. Soebekti, SH.

MA diketahui sudah ditahan sejak Februari 2025. Dengan demikian, ia langsung dibebaskan usai pembacaan putusan.

Novriantini, istri MA, mengungkapkan bahwa saat kejadian mereka benar-benar tidak memiliki beras di rumah. Suaminya yang selama ini bekerja serabutan sempat menganggur lantaran gudang tempatnya biasa bekerja tutup beberapa bulan.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Komoditas Pangan di Pontianak

“Abang ini kerja nian, tapi waktu itu gudang kopi sempat tutup, jadi nggak kerja. Mungkin karena benar-benar terdesak, dia sampai nekat,” ujarnya sambil menahan air mata, Rabu (16/7/2025).

Ia menyebut peristiwa pencurian itu terjadi bukan karena niat jahat, melainkan dorongan kebutuhan mendesak. “Waktu itu memang tidak ada beras. Abang cuma ingin kami bisa makan,” tambahnya.

Baca juga: Tolak Bayar Usai Hubungan Intim, Kakek Tewas Dipukul Tukang Pijat

Kini, Novriantini bekerja sebagai asisten rumah tangga di dua tempat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sambil menanti kepulangan suaminya.

“Alhamdulillah, sebentar lagi abang bebas. Walaupun berat, kita bisa lewati cobaan ini,” katanya.

Dalam persidangan, kuasa hukum MA, Seri Utami Ningsih, menyatakan bahwa kliennya menyesali perbuatannya dan tidak menjual hasil curian. Semua barang digunakan untuk kebutuhan memasak di rumah.

BACA JUGA:
Satgas Damai Cartenz Lumpuhkan DPO KKB di Puncak Jaya, Pelaku Tewas Usai Melawan Petugas

Aksi pencurian dilakukan pada 2 Januari 2025 dengan menyasar sebuah warung nasi Padang di Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup. MA tidak sendiri, ia beraksi bersama saudara kembarnya yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

“Klien kami sudah berdamai dengan korban, setelah difasilitasi PN Curup. Keluarga bahkan meminjam uang untuk mengganti barang curian,” jelas Seri.

Perdamaian tersebut disaksikan oleh perangkat Kelurahan Talang Rimbo Baru. Uang pengganti berasal dari pinjaman istri dan ibu MA.

Setelah bebas, MA bertekad memperbaiki hidup.

“Ia berjanji akan mencari pekerjaan halal dan mengembalikan utang secara bertahap,” tutup Seri. []

TERKAIT LAINNYA