Hukum

Jurist Tan Diduga Kabur ke Australia, MAKI Desak Kejagung Sat Set Minta Bantuan Interpol

KETIKKABAR.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbud Ristek 2019–2022.

Namun, hingga kini Jurist Tan belum ditahan karena diduga berada di luar negeri. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Kejagung untuk segera menggandeng Interpol demi memulangkan Jurist Tan ke Indonesia.

“Jurist Tan tidak bisa ditahan karena keberadaannya belum diketahui atau dipastikan berada di luar negeri. Akan sangat tidak adil jika Kejagung tidak berusaha melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Jurist Tan,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).

Menurut informasi yang diperoleh MAKI, Jurist Tan telah berada di Australia selama dua bulan terakhir. Ia bahkan sempat terlihat di Sydney dan meninggalkan jejak di wilayah pedalaman Alice Springs.

Boyamin mendesak agar Kejagung segera memasukkan Jurist Tan ke dalam Red Notice Interpol.

“Jika Jurist Tan masuk dalam Red Notice, maka menjadi kewajiban polisi di negara manapun, termasuk Australia, untuk menangkap dan memulangkannya ke Indonesia,” tegas Boyamin.

BACA JUGA:
Kedapatan Bawa Sampel Tanah Tambang, 4 WNA China Dideportasi dari Gorontalo

Ia juga menyatakan siap mengirimkan data dan informasi keberadaan Jurist Tan ke penyidik Kejagung untuk mempercepat proses pengejaran dan ekstradisi.

Baca juga: Kejagung Ungkap Proyek Chromebook di Kemendikbud Sudah Dirancang Sebelum Nadiem Jadi Menteri

Jurist Tan merupakan satu dari empat tersangka dalam kasus ini. Tiga lainnya adalah:

  1. Ibrahim Arief – konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek

  2. Sri Wahyuningsih – mantan Direktur Sekolah Dasar

  3. Mulatsyah – mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

Dari empat tersangka, hanya Sri dan Mulatsyah yang telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Sementara Ibrahim hanya dikenai tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis. Jurist Tan belum ditahan karena berada di luar negeri.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual

MAKI juga meminta Kejagung untuk mengembangkan penyidikan ke pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim.

“Jika ditemukan minimal dua alat bukti, maka Kejagung semestinya menetapkan pihak lain, termasuk Nadiem Makarim, sebagai tersangka,” kata Boyamin.

Ia menegaskan, MAKI siap menggugat Kejagung melalui praperadilan apabila perkara ini tidak berkembang atau mangkrak di masa mendatang.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada 2020, yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Meski pada 2018–2019 uji coba penggunaan Chromebook terbukti tidak efektif akibat kendala jaringan, Kemendikbud Ristek tetap mengganti spesifikasi awal dari sistem operasi Windows ke ChromeOS.

Perubahan spesifikasi ini diduga tidak didasarkan pada kebutuhan teknis yang riil, melainkan atas intervensi dan pengondisian dari pihak-pihak tertentu di lingkungan kementerian. []

TERKAIT LAINNYA