Hukum

Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, Tiga Kader PKB Dipanggil KPK

KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk diperiksa.

Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pemerasan calon Tenaga Kerja Asing (TKA) dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ketiganya merupakan mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, yang kini juga aktif dalam aktivitas politik.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa siang (15/7/2025).

Tiga orang yang dipanggil tim penyidik KPK adalah:

  • Maria Magdalena S.

  • Nur Nadlifah

  • Mafirion – saat ini menjabat sebagai anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB.

Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka pendalaman peran mereka pada masa menjabat sebagai staf khusus Menaker, serta potensi keterlibatan mereka dalam kasus dugaan pemerasan kepada pihak swasta yang mengurus izin TKA.

Baca juga: Diperiksa Kasus Laptop Kemendikbud, Nadiem Makarim Tiba di Kejagung Didampingi Hotman Paris

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 8 tersangka pada Kamis, 5 Juni 2025, dalam kasus yang sama. Para tersangka berasal dari pejabat struktural di Kemnaker yang diduga menerima suap atau memeras perusahaan demi melancarkan pengesahan RPTKA.

Berikut daftar delapan tersangka yang telah diumumkan:

  1. Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023)

  2. Haryanto – Direktur PPTKA (2019–2024) dan Dirjen Binapenta & PKK (2024–2025)

  3. Wisnu Pramono – Direktur PPTKA (2017–2019)

  4. Devi Angraeni – Koordinator Uji Kelayakan PPTKA (2020–Juli 2024) & Direktur PPTKA (2024–2025)

  5. Gatot Widiartono – Kepala Subdit Maritim & Pertanian (2019–2021), juga PPK PPTKA (2019–2024)

  6. Putri Citra Wahyoe – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024)

  7. Jamal Shodiqin – Staf Direktorat PPTKA

  8. Alfa Eshad – Staf Direktorat PPTKA

KPK menduga para tersangka melakukan pemerasan kepada pihak perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA, dengan imbalan percepatan proses pengesahan RPTKA.

Tindakan tersebut disinyalir telah berlangsung sistematis dan melibatkan banyak pihak selama beberapa tahun.

Pemeriksaan terhadap para mantan stafsus dan kader PKB ini diyakini akan memperluas titik terang terhadap jaringan korupsi yang ada, terutama di lingkaran pembuat kebijakan dan pengawasan TKA. []

BACA JUGA:
Mantan Wakapolda Metro Jaya Raziman Tarigan Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Medan

TERKAIT LAINNYA