KETIKKABAR.com – Mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Tom Lembong, menyampaikan ucapan terima kasih yang tak biasa dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya.
Di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tom memuji profesionalisme jaksa serta menyebut dirinya diperlakukan manusiawi selama dalam tahanan.
Ucapan itu disampaikan Tom saat membacakan duplik atau jawaban atas replik jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/7/2025).
“Saya mau mengucapkan terima kasih kepada para jaksa yang bekerja secara profesional. Saya wajib mengakui, bahwa saya mendapat perlakuan yang cukup manusiawi selama saya dalam tahanan Kejaksaan,” ujar Tom di ruang sidang.
Ia juga menyampaikan apresiasinya atas izin berobat dan fasilitas kebutuhan pribadi selama ditahan. Tak hanya kepada jaksa, Tom juga mengucapkan terima kasih kepada para pegawai Kementerian Perdagangan yang pernah bekerja dengannya, tim penasihat hukum, serta Majelis Hakim.
Menariknya, Tom juga menyinggung bahwa ia memahami posisi para jaksa sebagai pihak yang hanya menjalankan tugas.
“Saya mengerti bahwa banyak dari Ibu dan Bapak sekadar menjalankan tugas dan perintah atasan,” kata Tom dengan nada tenang.
Baca juga: Diperiksa Kasus Laptop Kemendikbud, Nadiem Makarim Tiba di Kejagung Didampingi Hotman Paris
Ucapan terima kasih itu, lanjutnya, bukan tanpa alasan. Ia menyebut bahwa di balik perkara ini masih tersimpan nilai-nilai kemanusiaan yang patut disyukuri.
“Kalau kita mengambil sudut pandang yang lebih luas, banyak contoh perilaku berperikemanusiaan yang patut kita banggakan. Inilah fondasi paling mendasar dari kita sebagai bangsa: kemanusiaan,” ucapnya.
Di akhir duplik, Tom menyampaikan bahwa pengalaman menghadapi perkara ini justru semakin menguatkan rasa cintanya pada tanah air.
“Contoh-contoh perilaku bermoral dan beretika baik tadi, yang membuat saya terus percaya bahwa sungguh bangsa Indonesia adalah bangsa yang terbaik di dunia,” ungkapnya.
“Dan berbagai kebaikan yang saya alami dalam perkara ini, inilah yang membuat saya tetap dan terus mencintai Indonesia,” tutup Tom.
Dalam kasus ini, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini bahwa Tom terlibat dalam korupsi importasi gula yang merugikan keuangan negara hingga Rp578,1 miliar.
Namun Tom menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan jalannya persidangan.
“Saya kecewa karena isi tuntutan sama sekali mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” kata Tom. []









