KETIKKABAR.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung, Selasa pagi (15/7/2025), untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Pantauan di lokasi menunjukkan Nadiem tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, pukul 08.57 WIB. Ia datang dengan pengawalan ketat, didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea dan tim pengacara lainnya yang berjumlah lebih dari lima orang.
Mengenakan kemeja lengan panjang krem dan membawa tas di bahu kanannya, Nadiem sempat melambaikan tangan kepada awak media.
Namun, ia enggan memberikan pernyataan terkait agenda pemeriksaannya. Ia langsung memasuki gedung pemeriksaan bersama tim hukumnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pemeriksaan terhadap Nadiem akan menggali berbagai dokumen dan bukti elektronik yang sebelumnya telah dikumpulkan penyidik.
“Semua materi akan didalami, baik dari dokumen hasil penggeledahan, penyitaan, maupun barang bukti elektronik,” ujar Harli, Senin (14/7/2025).
Baca juga: Jaksa KPK Tolak Seluruh Pledoi Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Ia menyebut bahwa penggeledahan yang sebelumnya dilakukan di kantor PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) juga akan menjadi bagian dari konfirmasi kepada Nadiem. Diketahui, Nadiem adalah pendiri Gojek sebelum menjabat sebagai menteri.
“Penyidik sudah membaca, mengkaji, menilai semua dokumen itu. Itu akan jadi bahan konfirmasi kepada yang bersangkutan maupun pihak-pihak terkait,” kata Harli.
Meski baru berstatus saksi, Kejagung telah melakukan pencegahan agar Nadiem tidak bepergian ke luar negeri demi kelancaran proses penyidikan.
“Pencegahan berlaku sejak 19 Juni 2025 dan efektif selama enam bulan,” kata Harli. []











