Politik

Sindir Dugaan Ijazah Palsu, Buni Yani: “Mulyono Jangan Ngelamar ke MRT Jakarta”

KETIKKABAR.com – Peneliti media dan politik, Buni Yani, ikut menyoroti langkah tegas PT MRT Jakarta (Perseroda) yang tengah menginvestigasi dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu karyawannya.

Ia pun menyindir Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang disebut-sebut menggunakan nama “Mulyono”, agar tidak mencoba melamar kerja di perusahaan transportasi milik Pemprov DKI Jakarta itu.

“Mulyono jangan ngelamar ya,” tulis Buni Yani melalui akun Facebook pribadinya, dikutip Senin (14/7/2025).

Sindiran tersebut dilontarkan di tengah polemik yang belum mereda terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.

Hingga kini, publik masih mempertanyakan keaslian ijazah milik mantan Presiden tersebut yang belum pernah ditunjukkan secara langsung ke publik.

BACA JUGA:
Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Siap Disidangkan

Sebelumnya, politikus senior PDIP, Beathor Suryadi, juga pernah menyebut bahwa ijazah Jokowi diduga dicetak ulang di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat, oleh tim suksesnya pada 2012 menjelang pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

PT MRT Jakarta sendiri menegaskan komitmennya terhadap integritas dan transparansi dalam perekrutan.

Baca juga: Loyalis Jokowi Masih Panen Kursi Komisaris BUMN, Ade Armando Jadi Sorotan Publik

Melalui Corporate Secretary Division Head, Ahmad Pratomo, MRT menyatakan tidak akan mentolerir kecurangan administratif, termasuk pemalsuan dokumen seperti ijazah.

“Saat ini kami tengah melakukan investigasi internal secara menyeluruh untuk memastikan keabsahan informasi tersebut,” ujar Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/7/2025).

Ia menegaskan, jika hasil investigasi membuktikan bahwa karyawan bersangkutan menggunakan ijazah palsu, maka sanksi terberat berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) akan dijatuhkan.

BACA JUGA:
Di Tengah Isu Reshuffle, Rocky Gerung Kritik Kapasitas Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

“Jika terbukti, maka akan ditindak sesuai peraturan internal perusahaan dengan hukuman paling berat yaitu PHK,” tegasnya.

Lebih lanjut, MRT Jakarta menyatakan siap mengambil langkah hukum terhadap karyawan yang menyebarkan informasi tidak benar atau mencemarkan nama baik perusahaan.

“Kami juga akan melakukan investigasi terhadap karyawan yang menyebarkan berita fitnah atau keliru hingga menyebabkan pencemaran nama baik, dan akan ada konsekuensi berdasarkan peraturan internal,” imbuh Ahmad.[]

TERKAIT LAINNYA