KETIKKABAR.com – Asisten III Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar Bidang Administrasi Umum, Jamaluddin, S.Sos., M.M., mengikuti rapat koordinasi (rakor) penertiban dan penyelamatan aset milik pemerintah daerah se-Aceh tahun 2025.
Kegiatan ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting dari Aula Sanusi Wahab, Kantor Bupati Aceh Besar, Rabu (2/7/2025).
Rakor ini menjadi forum strategis bagi seluruh pemerintah kabupaten/kota di Aceh dalam menyamakan persepsi dan menyusun langkah konkret penyelamatan aset-aset daerah yang bernilai miliaran rupiah dan sangat vital bagi penyelenggaraan pemerintahan.
Usai mengikuti rakor, Jamaluddin menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah harus menjadi prioritas utama. Menurutnya, aset bukan sekadar inventaris, melainkan tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat.
“Aset daerah bukan hanya barang. Ini kekayaan negara yang wajib kita kelola secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Baca juga: 1.647 Mahasiswa USK Laksanakan KKN di Aceh Besar, Pemkab Siap Dukung Penuh
Ia menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terus berkomitmen melakukan pembenahan menyeluruh terhadap pengelolaan aset, baik dari sisi legalitas, pencatatan, hingga pemanfaatannya.
“Selama ini kami sudah melakukan inventarisasi ulang, mendorong percepatan sertifikasi tanah, dan memastikan seluruh aset memiliki kepastian hukum serta termanfaatkan secara optimal,” jelas Jamaluddin.
Namun demikian, ia mengakui bahwa masih ada sejumlah tantangan dalam pengelolaan aset, seperti sertifikasi yang belum rampung, aset yang belum diserahkan oleh pihak ketiga, hingga aset yang dikuasai tanpa izin.
“Forum seperti ini penting untuk berbagi pengalaman dan mencari solusi. Pemerintah provinsi juga bisa lebih memahami kendala di lapangan agar kebijakan yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Jamaluddin menambahkan, pengelolaan aset yang baik menjadi fondasi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berkualitas, serta berdampak langsung pada penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau aset kita tidak tertata, bagaimana bisa menyusun laporan keuangan yang kredibel? Maka, penataan aset harus kita dorong secara sistematis dan berkelanjutan,” ucapnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam penyelamatan aset, terutama antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait lainnya.
“Aset bukan urusan satu dinas saja. Semua pihak harus bergerak, mulai dari SKPK, BPKD, hingga Inspektorat. Ini tanggung jawab bersama,” tandasnya.
Menutup keterangannya, Jamaluddin berharap hasil rakor ini dapat diimplementasikan secara nyata, bukan hanya menjadi wacana.
“Saya optimis, dengan komitmen yang kuat dari semua pihak, kita bisa menyelamatkan aset daerah yang belum tertata dengan baik. Ini bukan sekadar angka atau laporan, tapi warisan penting untuk generasi mendatang,” pungkasnya.[]




















