KETIKKABAR.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkap adanya sejumlah pulau kecil di Bali dan NTB yang dikuasai oleh Warga Negara Asing (WNA). Hal ini ia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Selasa (1/7/2025).
“Ada beberapa kejadian, enggak tahu dulu prosesnya bagaimana. Tiba-tiba pulau tersebut dikuasai orang asing. Ada di Bali dan NTB,” ujar Nusron.
Menurutnya, pulau-pulau tersebut secara kasat mata telah dibangun rumah dan resor atas nama asing. Namun ia menegaskan, WNA tidak diperbolehkan memiliki pulau di Indonesia, kecuali melalui kerja sama dengan WNI atau badan hukum Indonesia dalam bentuk pengelolaan, bukan kepemilikan.
Pihak Kementerian ATR/BPN, kata Nusron, sudah menerjunkan tim untuk memeriksa legal standing dan dokumen atas kepemilikan pulau-pulau itu.
“Basicly, secara aturan, kalau dimiliki asing itu tidak boleh,” tegas politisi Golkar tersebut.
Baca juga: Sumur Rakyat Dilegalkan! Bahlil: Jangan Dipelintir, Hanya untuk yang Sudah Jalan”
Nusron juga membeberkan data mengejutkan: 92,12 persen pulau kecil di Indonesia belum bersertifikat.
“Pulau kecil yang sudah bersertifikat hanya 1.349 atau 7,77 persen. Sisanya, 15.977 pulau belum bersertifikat. Bahkan ada 17 pulau yang belum teridentifikasi,” bebernya.
Pulau kecil sendiri, menurut UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2024, adalah pulau dengan luas kurang dari 2.000 km² beserta kesatuan ekosistemnya.
Dari total 17.343 pulau kecil di Indonesia:
-
7.413 pulau (42,65%) termasuk kawasan hutan,
-
9.007 pulau (51,8%) masuk dalam rencana tata ruang,
-
dan 111 pulau adalah pulau kecil terluar, di mana 24 di antaranya belum memiliki bidang tanah terdaftar.
Nusron menjelaskan, pulau-pulau yang belum bersertifikat bisa jadi:
-
Masuk kawasan hutan, sehingga tidak bisa disertifikatkan karena berada di bawah rezim kehutanan.
-
Masuk dalam Area Penggunaan Lain (APL) namun belum ada pihak yang menguasai — sehingga masih berstatus tanah negara bebas.[]


















