KETIKKABAR.com – Di tengah hiruk-pikuk politik pasca-pemerintahan Jokowi, satu nama kembali muncul ke permukaan dengan nada keras dan nyaring: Roy Suryo.
Pakar telematika yang kerap menuai kontroversi ini kini berada di pusaran kasus hukum menyangkut tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Namun alih-alih mundur, Roy tampil ke publik dengan nada tantang: “Silakan laporkan, saya siap. Tapi jangan lupakan substansi: kenapa sampai hari ini ijazah itu belum juga ditunjukkan?”
Polda Metro Jaya telah resmi menaikkan perkara ini ke tahap penyelidikan. Menurut Kombes Ade Ary Syam Indradi, ada dua objek perkara yang sedang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum.
Baca juga: Beathor Suryadi Ungkap Dugaan Jokowi Tak Serahkan Berkas Ijazah
Yang pertama, terkait dugaan fitnah dan penyebaran informasi palsu melalui media sosial di mana pelapor, yakni Jokowi, merasa dituduh memiliki ijazah S-1 dan skripsi palsu. Laporan ini telah mengantarkan penyidik memeriksa 49 saksi, termasuk ahli dan terlapor.
Objek kedua lebih berat: dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong lewat media elektronik, dengan 50 saksi telah dimintai keterangan.
Pihak kepolisian juga telah menggandeng sejumlah ahli hukum untuk merumuskan legal opinion. Namun hingga kini, Roy Suryo mengaku belum menerima surat panggilan resmi.
“Secara maya sudah, tapi fisik belum. Ya biarin saja, bikin capek Polda Metro saja,” sindirnya, dalam wawancara Kompas Petang, Kamis (26/6/2025).
Nada kritik Roy tidak berhenti di situ. Ia menuding bahwa langkah hukum ini justru bagian dari siasat politik Jokowi untuk menghindari pembuktian keabsahan ijazahnya.
“Ini trik yang licik menurut saya. Supaya enggak perlu tunjukkan ijazahnya, lalu bikin laporan, pengalihan isu,” ujar Roy tegas.
Baca juga: “Ijazah Pasar Pramuka”? Beathor Guncang Lagi Soal Jejak Jokowi!
Menurutnya, jika Jokowi memang tidak memiliki masalah dengan ijazah, mengapa publik tidak pernah melihat dokumen aslinya secara terbuka dan resmi?
Tak hanya menyerang dari sisi narasi, Roy juga menyentil kerangka hukum yang digunakan untuk menjeratnya.
Ia mengutip putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas bahwa Pasal 160 KUHP tentang penghasutan hanya berlaku jika terdapat bukti delik material.
“Kalau cuma delik formil, itu enggak bisa. Harus ada yang benar-benar terhasut. Kalau enggak, pasalnya gugur,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pasal 28 UU ITE juga tidak relevan digunakan dalam kasusnya.
“Saya enggak menyentuh isu SARA. Jadi pasal itu pun enggak pas untuk saya.” tuturnya.[]


















