Nasional

Sri Mulyani Mau Kenakan Pajak ke Pelapak Online, E-commerce Ketar-Ketir!

KETIKKABAR.com – Pemerintah bersiap memperluas basis pajak di sektor digital. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah menyiapkan aturan baru yang akan memajaki pelapak di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Bukalapak, dan lainnya.

Mengutip laporan Reuters, skema pajak yang disiapkan adalah 0,5% dari pendapatan penjualan bagi penjual dengan omzet tahunan Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Aturan ini sedang difinalisasi dan ditargetkan resmi bulan depan, Rabu (25/6/2025).

Dalam skema ini, platform e-commerce diwajibkan memotong dan menyetorkan pajak para penjual. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk penyetaraan antara pelaku usaha daring dan toko fisik yang selama ini sudah lebih dulu dikenai pajak.

BACA JUGA:
Zulkifli Hasan Beri Sinyal Kenaikan HET Minyakita, Mendag: Masih Dikaji

Baca juga: Bahlil Geram: Dulu Negara Maju Juga Babat Hutan, Kok Sekarang Protes RI?

Namun, bukan hanya pajak yang diatur. Dalam rancangan peraturan, juga terdapat ancaman denda bagi platform yang telat memungut atau melaporkan pajak dari pelapak mereka.

“Presentasi resmi Ditjen Pajak sudah dilakukan ke e-commerce,” ungkap salah satu sumber.

Rencana ini langsung menuai respons negatif dari sejumlah platform. Menurut sumber internal industri, kebijakan ini akan menambah beban administrasi dan bisa memicu eksodus penjual dari pasar daring.

Asosiasi e-commerce idEA belum memberi konfirmasi. Sementara pihak Kementerian Keuangan menolak memberikan komentar kepada Reuters.[]

TERKAIT LAINNYA