KETIKKABAR.com – Setelah polemik status kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara resmi berakhir, kini konflik serupa mencuat di wilayah Jawa Timur.
Kabupaten Trenggalek terancam kehilangan 13 pulau kecil usai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkannya sebagai bagian dari wilayah administratif Kabupaten Tulungagung.
Keputusan tersebut tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyatakan 13 pulau tersebut sah masuk dalam wilayah Tulungagung.
Baca juga: Mendagri Tito Disorot, Nama Geng Solo Disinggung
Padahal, sebelumnya pulau-pulau itu telah dinyatakan masuk wilayah Trenggalek berdasarkan Kepmendagri No. 100.1.1-6117 Tahun 2023.
Daftar 13 Pulau yang Dipersoalkan:
-
Pulau Anak Tamengan
-
Pulau Anakan
-
Pulau Boyolangu
-
Pulau Jewuwur
-
Pulau Karangpegat
-
Pulau Solimo
-
Pulau Solimo Kulon
-
Pulau Solimo Lor
-
Pulau Solimo Tengah
-
Pulau Solimo Wetan
-
Pulau Sruwi
-
Pulau Sruwicil
-
Pulau Tamengan
Menanggapi keputusan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Supriyanto, menyatakan pihaknya akan mengajukan surat keberatan kepada Kemendagri.
“Karena sudah ditetapkan masuk wilayah Tulungagung, kami akan bersurat agar dilakukan kajian ulang,” kata Edy, Selasa (16/6/2025).
Sikap serupa ditegaskan oleh Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, yang menyebut ke-13 pulau itu secara sah dan konsisten tercantum dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Trenggalek serta telah diselaraskan dengan RTRW Provinsi Jawa Timur.
“Kami sangat yakin 13 pulau itu bagian dari Trenggalek. Sudah masuk RTRW dan selaras dengan Provinsi,” ujarnya.
Perubahan status wilayah administratif ini memunculkan tanda tanya besar. Bagaimana bisa sebuah keputusan nasional pada 2023 tiba-tiba direvisi dua tahun kemudian tanpa kajian ulang terbuka? Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa tata batas wilayah menjadi instrumen politik atau administratif semata.
Konflik batas wilayah seperti ini bukan hanya soal peta, tetapi berdampak pada:
-
Hak pengelolaan sumber daya alam
-
Akses bantuan dan pembangunan infrastruktur
-
Kepastian hukum bagi warga yang bermukim atau mencari nafkah di sekitar wilayah pulau
Jika tidak ditangani dengan transparan dan objektif, sengketa Trenggalek–Tulungagung ini bisa memicu konflik antarwilayah yang berulang—seperti yang terjadi antara Aceh dan Sumut.[]











