KETIKKABAR.com – Pernyataan tim pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang mempertanyakan keaslian ijazah kliennya, mendapat respons tajam dari praktisi hukum Juju Purwantoro.
Menurut Juju, langkah publik seperti Roy Suryo dan Rismon Sianipar yang terus menuntut transparansi adalah hal yang sah dan wajar dalam sistem hukum demokratis.
“Gelar perkara terbuka oleh kepolisian sangat relevan, dan itu selaras dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menyatakan akan melakukan penyelidikan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Juju dalam pernyataan tertulis, Selasa (17/6/2025).
Juju menegaskan bahwa gelar perkara terbuka adalah mekanisme hukum yang dijamin aturan, bukan tuntutan emosional. Apalagi jika menyangkut dokumen resmi seorang kepala negara.
Baca juga: Kasmudjo Terancam? Saksi Kunci Ijazah Jokowi Jadi Sorotan
Ia menyoroti bahwa gelar perkara wajib melibatkan para ahli profesional di bidang forensik dokumen dan pendidikan, serta harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
“Jika memang tidak ada yang disembunyikan, maka tidak ada alasan untuk menolak gelar perkara terbuka,” tegasnya.
Juju juga meminta agar Roy Suryo dan Rismon Sianipar turut diundang, sebab keduanya memiliki kompetensi teknis untuk menilai validitas dokumen pendidikan.
Meski tim kuasa hukum Jokowi mengklaim kasus ini telah ditangani dan diselidiki oleh tim forensik Bareskrim, Juju menyebut proses tersebut belum memenuhi standar transparansi publik.
“Penyelidikan harus sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui proses hukum yang berjalan,” katanya.
Juju juga menyinggung dasar hukum yang mengatur sanksi pidana terhadap pemalsuan dokumen pendidikan. Di antaranya:
-
Pasal 263 KUHP ayat (1) dan (2): pemalsuan surat atau dokumen resmi dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun.
-
Pasal 69 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: menyebutkan bahwa pengguna ijazah palsu dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara.
“Ketegasan dalam hal ini akan mencerminkan akuntabilitas institusi penegak hukum dan juga memperkuat kepercayaan publik,” tambah Juju.[]










