KETIKKABAR.com – Presiden RI Prabowo Subianto akhirnya memutuskan nasib empat pulau yang selama ini diperebutkan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Hasil rapat terbatas di Istana Negara menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif masuk wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
“Pemerintah memutuskan berdasarkan dokumen resmi bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administratif Aceh,” ujar Prasetyo.
Sebelumnya, keempat pulau itu telah menjadi objek sengketa administratif sejak lebih dari satu dekade lalu. Pada 2008, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga, melakukan verifikasi pulau-pulau di Aceh dan Sumut. Hasilnya, empat pulau tersebut dicatat berada dalam wilayah Sumatera Utara.
Baca juga: Empat Pulau Sudah Ganti KTP: Bobby Mau Dialog, Asal Status Tak Dicabut
Hal ini diperkuat dengan surat Gubernur Sumut saat itu, Syamsul Arifin, serta konfirmasi Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, meski belakangan terdapat perbedaan nama dan koordinat pulau dalam dokumen Provinsi Aceh.
“Ada kesamaan nama, tapi koordinat berbeda. Ini yang menimbulkan tafsir ganda,” jelas Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA.
Pada 2020, sejumlah instansi pusat kembali membahas status keempat pulau. Hasilnya, sebuah Kepmendagri tahun 2022, yang kemudian diperkuat ulang pada April 2025, menetapkan keempatnya berada di wilayah Sumut.
Namun, usai protes dari Aceh dan peninjauan ulang oleh pemerintah pusat, Presiden Prabowo mengambil sikap tegas: pulau-pulau tersebut milik Aceh.
Baca juga: Tito Diminta Dipecat, Kepmendagri Soal Aceh Dinilai Picu Gejolak
Kendati sudah diputuskan, pemerintah tetap membuka ruang uji materi terhadap keputusan tersebut melalui jalur hukum.
“Jika nanti pengadilan memutuskan sebaliknya, tentu kami akan sesuaikan. Yang penting, ini masih dalam bingkai NKRI,” ujar Safrizal.
Putusan ini disambut positif di kalangan masyarakat Aceh, yang sebelumnya menggelar protes atas penetapan administratif keempat pulau ke Sumut. Sementara itu, pihak Sumatera Utara menyatakan akan menghormati proses hukum jika ada gugatan lebih lanjut.[]















