Politik

Pakar Siti Zuhro: Presiden-Wapres Bukan Satu Paket dalam Pemakzulan!

KETIKKABAR.com – Pakar Ilmu Politik Prof. Siti Zuhro menegaskan bahwa aturan soal pasangan capres-cawapres hanya berlaku dalam konteks pemilu, bukan pemakzulan.

Menurutnya, jika salah satu pemimpin negara, presiden atau wakil presiden—melakukan pelanggaran, tanggung jawabnya bersifat individual.

“Enggak ada aturan presiden mundur, wakil juga ikut mundur. Kesalahan itu tanggung jawab masing-masing,” kata Prof. Siti Zuhro kepada RMOL, Selasa (10/6/2025).

Ia merujuk pada Pasal 7A UUD 1945 yang menyebut bahwa pemakzulan dapat dilakukan terhadap presiden atau wakil presiden yang terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti korupsi, pengkhianatan terhadap negara, atau perbuatan tercela.

Baca Juga: Jokowi Keliru: Pemakzulan Tak Harus Sepaket

Lebih jauh, Siti Zuhro menyoroti kondisi demokrasi pasca-Pemilu 2024 yang disebutnya penuh pelanggaran etika dan manipulasi.

BACA JUGA:
Di Tengah Isu Reshuffle, Rocky Gerung Kritik Kapasitas Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

“Mahkamah Konstitusi cawe-cawe, muncul ‘Dirty Vote’. Baru kali ini ada guru besar menangis karena Pilpres, itu luar biasa. Pelanggaran etik yang dilakukan saat itu sudah melampaui batas,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa dalam kasus seperti itu, pemakzulan bisa menjadi upaya koreksi atas proses demokrasi yang cacat. Dalam konteks ini, tak relevan berbicara soal pasangan atau ‘satu paket’ seperti dalam pemilu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemakzulan presiden dan wakil presiden dilakukan “sepaket” jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden melakukan korupsi, perbuatan tercela, atau pelanggaran berat. Itu baru bisa dimakzulkan,” kata Jokowi di Solo, Jumat (6/6/2025).

BACA JUGA:
Pertemuan Mualem dan Nurdiansyah Alasta Jadi Sorotan Jelang Musda Demokrat Aceh

Baca Juga: Surat untuk Wapres, Tapi Getarannya Sampai ke Istana Solo

Namun pernyataan ini dinilai tidak tepat oleh Prof. Siti Zuhro karena tidak sesuai dengan struktur konstitusional soal pemakzulan.

“Kalau menurut saya, enggak ada urusan sepaket-sepaket. Ini tanggung jawab masing-masing,” tegasnya.[]

TERKAIT LAINNYA