KETIKKABAR.com – Proyek megah Masjid Agung Madaniyah yang diresmikan langsung oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada 8 Maret 2024 lalu, kini tercoreng.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi dalam pembangunan rumah ibadah senilai Rp 101 miliar itu.
Mereka adalah N, Direktur Operasional PT MAMA, dan TAC, selaku investor sekaligus subkontraktor dari perusahaan yang sama. Keduanya kini resmi ditahan oleh Kejari Karanganyar.
“Sudah dua orang jadi tersangka dan sudah ditahan,” kata Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonard David Yulianto, Jumat (31/5/2025).
Kasus ini mencuat setelah sejumlah vendor lokal yang turut menggarap proyek tersebut mengadu ke kejaksaan. Mereka mengaku belum dibayar, padahal proyek sudah selesai.
“Pekerjaan sudah dibayar lunas oleh Pemkab Karanganyar, tapi vendor belum terima pembayaran,” ungkap Bonard.
Baca Juga: Gempar! Pejabat Kementerian PU Diduga Minta Dana Nikahan, KPK Turun Tangan!
Dari situ, Kejari melakukan penyelidikan. Hasilnya: pembangunan masjid tidak sesuai dengan rencana awal.
“Kami temukan banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Pelaksanaannya pun melanggar aturan dan menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelas Bonard.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur soal penyalahgunaan wewenang dan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Masjid Agung Madaniyah dibangun dengan ambisi menjadi ikon religius dan budaya baru di Karanganyar. Bahkan, kehadiran Jokowi dalam peresmiannya menjadi bukti proyek ini masuk dalam sorotan nasional.
Namun, hanya berselang satu tahun dari peresmian, proyek bernilai fantastis ini justru menyeret nama pelaksana ke balik jeruji besi. Sementara para vendor kecil masih belum menerima haknya.[]


















