Hukum

Edy Suranta Gurusinga alias Godol: Mantan Polisi, Kini Buronan, Diduga Terlibat Pembacokan Jaksa

KETIKKABAR.com – Nama Edy Suranta Gurusinga, atau yang lebih dikenal dengan Godol, tengah menjadi sorotan tajam di Sumatera Utara.

Mantan anggota polisi ini kembali mencuri perhatian setelah diduga terlibat dalam kasus pembacokan brutal terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan pegawai tata usaha Acensio S. Hutabarat.

Namun sebelum itu, Godol lebih dulu berstatus sebagai buronan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal, dan baru berhasil ditangkap pada 28 Mei 2025 di kawasan wisata Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deliserdang.

Penangkapan Godol bukan perkara mudah. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) dari Kejaksaan Agung harus menggandeng TNI dan Brimob karena status Godol sebagai tokoh berpengaruh di sebuah organisasi kepemudaan (OKP).

Saat hendak diamankan, Godol meronta dan berteriak, mempertanyakan kesalahannya. Penangkapan sempat diwarnai aksi saling tarik antara petugas dan Godol sebelum akhirnya ia berhasil dimasukkan ke dalam mobil tahanan.

Godol sebelumnya ditangkap pada 13 Maret 2024 oleh Polrestabes Medan karena memiliki senjata api jenis Daewoo.

BACA JUGA:
Seorang Pemuda di Bitung Tega Bunuh Ibu Kandung, Polisi Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan

Jaksa menuntut hukuman 8 tahun penjara, namun pada 13 Agustus 2024, ia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Lubukpakam. Hakim menyatakan tidak cukup bukti untuk menjeratnya dengan pelanggaran UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Namun kejaksaan mengajukan kasasi. Hasilnya, pada 25 September 2024, Mahkamah Agung memutuskan Godol bersalah secara sah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Sayangnya, Godol menghilang dan resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Mei 2025.

Baca Juga: Geger di Ponpes Ora Aji! 13 Santri Jadi Tersangka Penganiayaan, Korban Alami Trauma Berat

Penangkapan Godol makin mencengangkan publik setelah Kepala Kejati Sumut, Idianto, menyatakan ada indikasi Godol terlibat dalam pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan Acensio S. Hutabarat. Keduanya diketahui pernah menangani perkara Godol.

Polda Sumut sendiri telah menangkap tiga tersangka dalam kasus pembacokan yang terjadi pada 24 Mei 2025:

  • Alpa Patria Lubis alias Kepot (diduga otak pelaku),

  • Surya Darma alias Gallo (eksekutor),

  • Mardiansyah alias Bendil (pengemudi motor saat kejadian).

Menurut kuasa hukum Alpa, Dedi Pranoto, insiden bermula dari permintaan burung peliharaan oleh jaksa Jhon Wesli sekitar sepekan sebelum kejadian.

Permintaan ini disebut tidak ditanggapi secara tegas oleh Alpa, namun dianggap menyulut emosinya hingga menginstruksikan pembacokan.

Tak hanya itu, Dedi juga menyebut ada dugaan permintaan uang oleh jaksa kepada kliennya dalam beberapa perkara sebelumnya, mulai dari Rp60 juta, Rp40 juta, hingga Rp30 juta. Namun, yang terakhir disebut bukan uang, melainkan permintaan burung peliharaan “yang bagus”.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kajati Sumut Idianto membantah keras tuduhan pemerasan. Menurutnya, jaksa Jhon tidak pernah menangani perkara Alpa Patria Lubis, dan keterangan korban pun membantah adanya permintaan uang atau barang.

“Kalau motifnya masih simpang siur. Tapi korban sendiri mengatakan tidak pernah menangani perkara atas nama Kepot. Jadi dugaan permintaan burung atau uang itu belum terbukti,” ujar Idianto saat menjenguk korban di RS Columbia Asia Medan (27 Mei 2025).

BACA JUGA:
Kasus Pembunuhan Nus Kei: Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati

TERKAIT LAINNYA