KETIKKABAR.com – Pemerintah Aceh kembali mencetak prestasi membanggakan di bidang pengelolaan keuangan.
Untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut, Aceh berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Capaian ini diumumkan dalam Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2025 yang digelar pada Senin (26/5), bersamaan dengan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK RI.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, hadir langsung dalam rapat tersebut dan menyampaikan rasa syukur serta apresiasinya atas prestasi tersebut.
“Ini adalah capaian yang patut kita syukuri. Opini WTP ini merupakan buah dari komitmen dan konsistensi seluruh jajaran Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujar Fadhlullah.
Lebih dari sekadar penghargaan, Wakil Gubernur menekankan bahwa pencapaian ini menjadi pelecut semangat untuk terus memperbaiki sistem keuangan daerah.
“Semoga ini menjadi motivasi untuk kita semua, agar ke depan kualitas pengelolaan keuangan terus meningkat dan menjadi bagian dari ikhtiar bersama menuju pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Baca Juga: Aceh Siap Wujudkan 6.497 Koperasi Desa, Gubernur Mualem: Ini Gerakan Ekonomi Rakyat
Fadhlullah juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Aceh atas pelaksanaan pemeriksaan yang profesional, independen, dan objektif.
Menurutnya, hasil audit bukan sekadar evaluasi administratif, melainkan cerminan dari harapan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang berintegritas.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi yang diberikan BPK.
“Rekomendasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti secara serius dan tepat waktu. Ini bagian dari komitmen kami dalam melakukan perbaikan berkelanjutan,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, mengingatkan bahwa opini WTP bukan berarti laporan keuangan bebas dari segala bentuk kekeliruan atau potensi penyimpangan.
“WTP adalah bentuk pernyataan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai prinsip akuntansi. Namun bukan jaminan mutlak tidak adanya penyimpangan,” jelas Andri.
Dalam pemeriksaan tahun ini, BPK masih menemukan beberapa kelemahan dalam sistem pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap peraturan dalam penyusunan laporan keuangan.
Oleh karena itu, BPK mendorong agar Inspektorat Aceh memainkan peran lebih aktif dalam menindaklanjuti temuan serta mencegah permasalahan serupa di masa mendatang.
Dengan torehan WTP ke-10 ini, Aceh semakin menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah yang konsisten menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. []










