KETIKKABAR.com – Belakangan ini publik dihebohkan dengan isu gaji fantastis yang disebut-sebut diterima oleh pengurus Koperasi Desa Merah Putih.
Kabar yang menyebutkan bahwa pengurus bisa meraup penghasilan hingga Rp8 juta per bulan langsung viral di media sosial, memicu rasa penasaran sekaligus kontroversi di tengah masyarakat.
Tak sedikit warganet yang tergiur dan mulai mencari tahu cara menjadi pengurus koperasi, sementara sebagian lainnya meragukan kebenaran kabar tersebut, mengingat program ini masih tergolong baru dan diinisiasi langsung oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop).
Apa Itu Koperasi Merah Putih?
Dilansir dari laman resminya, Koperasi Merah Putih adalah program pemberdayaan ekonomi desa dan kelurahan yang diluncurkan oleh Kemenkop.
Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui semangat gotong royong dan pengelolaan ekonomi bersama.
Setiap koperasi akan menjadi wadah usaha milik bersama yang dijalankan secara mandiri oleh masyarakat desa dengan prinsip kekeluargaan dan partisipasi aktif anggota.
Gaji Rp8 Juta Sebulan? Ini Kata Kemenkop
Munculnya informasi soal gaji pengurus yang disebut bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp8 juta ternyata tidak sepenuhnya benar.
Kementerian Koperasi pun langsung memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya.
“Informasi tentang rekrutmen pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang beredar di media sosial adalah TIDAK BENAR dan termasuk HOAKS,” tulis Kemenkop pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Faktanya, besaran gaji untuk pengurus koperasi bukan ditetapkan pemerintah, melainkan merupakan hasil keputusan bersama dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi.
Segala bentuk honorarium atau tunjangan pengurus harus disepakati oleh seluruh anggota koperasi.
Syarat dan Cara Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, berikut beberapa kriteria untuk menjadi pengurus:
✅ Merupakan anggota koperasi yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang perkoperasian
✅ Memiliki semangat kewirausahaan, loyalitas, dan dedikasi tinggi
✅ Tidak memiliki hubungan darah atau semenda dengan pengurus atau pengawas lain
✅ Bukan berasal dari unsur perangkat desa
✅ Jumlah pengurus harus ganjil, minimal 5 orang
Pemilihan pengurus dilakukan secara demokratis melalui musyawarah anggota, bukan melalui rekrutmen terbuka.
Artinya, untuk menjadi pengurus, seseorang harus terlebih dahulu menjadi anggota koperasi, lalu dipilih dalam forum resmi koperasi seperti RAT.
Tertarik Mendirikan Koperasi Merah Putih di Desa Anda? Begini Caranya
Untuk desa atau kelurahan yang ingin membentuk koperasi Merah Putih, berikut langkah-langkahnya:
-
Kunjungi situs resmi: https://merahputih.kop.id
-
Klik Daftar Sekarang
-
Pilih skema Membangun Koperasi Baru
-
Lengkapi data wilayah dan unggah berita acara musyawarah desa
-
Isi data usaha koperasi, domain nama koperasi, dan notaris pembuat akta
-
Lengkapi data kontak dan buat kata sandi
-
Klik Daftar Sekarang dan tunggu proses verifikasi
Catatan penting:
-
Nama koperasi wajib diawali dengan kata “Koperasi”
-
Diikuti frasa “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”
-
Diakhiri dengan nama wilayah, dan tambahan kecamatan/kabupaten jika nama desa sama
-
Jika berbasis syariah, wajib menyertakan kata “Syariah” dalam penamaan. []











