Nasional

Korpri Usulkan Batas Usia Pensiun ASN Naik hingga 70 Tahun: “Umur Panjang, Pengabdian Juga Panjang”

KETIKKABAR.com – Masa pensiun aparatur sipil negara (ASN) bisa saja diperpanjang dalam waktu dekat.

Usulan mengejutkan datang dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang mendorong kenaikan batas usia pensiun (BUP) hingga 70 tahun untuk jabatan tertentu.

Alasannya? Harapan hidup meningkat, dan pengalaman tak boleh disia-siakan.

Detail Usulan: Fungsional Bisa Sampai 70 Tahun

Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korpri sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, menyampaikan bahwa usulan ini merupakan aspirasi dari anggota dan pengurus Korpri di seluruh Indonesia.

Berikut rincian usulan baru yang diajukan:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: BUP diusulkan naik menjadi 65 tahun

  • JPT Madya / Eselon I: menjadi 63 tahun

  • JPT Pratama / Eselon II: menjadi 62 tahun

  • Eselon III & IV: menjadi 60 tahun

  • Jabatan Fungsional Utama: diperpanjang hingga 70 tahun

Zudan menilai, peningkatan usia pensiun ini bukan hanya soal angka, tapi soal memaksimalkan keahlian dan pengalaman ASN yang telah mengabdi puluhan tahun.

BACA JUGA:
Gubernur Aceh Sambut Kunjungan Silaturahmi Pimpinan MPU Aceh

“Harapan hidup masyarakat Indonesia sudah tinggi. Wajar jika ASN, baik di jabatan struktural maupun fungsional, diberikan ruang lebih lama untuk berkarya,” ungkapnya, Kamis (22/5).

Sudah Dikirim ke Presiden dan DPR

Zudan menyatakan bahwa pihaknya segera mengirimkan usulan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan MenPANRB Rini Widyantini untuk ditindaklanjuti.

Korpri berharap, perubahan ini bisa masuk dalam pembahasan kebijakan nasional, dan menjadi pertimbangan serius dalam reformasi birokrasi ke depan.

Batas Usia Pensiun Saat Ini

Sebagai perbandingan, saat ini BUP ASN diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020, di mana:

  • Pejabat administrasi & fungsional umum: pensiun di usia 58 tahun

  • Pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya: 60 tahun

  • Pejabat fungsional ahli utama: 65 tahun

BACA JUGA:
Wabup Aceh Besar Ajak Warga Perkuat Persatuan Demi Pembangunan Daerah

Namun, untuk jabatan tertentu, sudah ada pengecualian:

  • Guru: pensiun di 60 tahun

  • Dosen & Guru Besar: 65–70 tahun

  • Peneliti & Perekayasa Ahli Utama: hingga 70 tahun

Pro & Kontra di Tengah Pegawai

Usulan ini tentu menimbulkan beragam reaksi. Di satu sisi, banyak ASN senior yang menyambut hangat karena melihatnya sebagai bentuk penghargaan atas pengalaman panjang. Namun di sisi lain, sebagian kalangan muda khawatir perubahan ini bisa memperlambat regenerasi birokrasi dan menutup peluang promosi.

Zudan menegaskan bahwa perubahan ini tetap perlu dikaji secara menyeluruh dan akan memperhatikan aspek meritokrasi, regenerasi, dan kebutuhan organisasi.

Pertanyaannya Sekarang: Apakah Pemerintah Siap Memberi Ruang Lebih Panjang bagi ASN untuk Mengabdi?

Usulan Korpri sudah di atas meja. Tinggal menunggu respons dari para pengambil kebijakan di Istana dan Senayan. Apakah ini era baru ASN yang tak lekang oleh usia?[]

TERKAIT LAINNYA