Hukum

Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar, Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo

KETIKKABAR.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menggeledah kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo di Jalan Mahkamah, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, Kamis, 8 Mei 2025. Penggeledahan berlangsung selama lebih dari enam jam, mulai pukul 10.00 hingga 16.30 WIB.

Langkah itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar yang diduga terjadi di bank tersebut sejak Desember 2018 hingga April 2024.

“Benar, penyidik kami telah menggeledah kantor PT BPRS Gayo. Ini terkait dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar yang juga diduga melibatkan oknum internal bank,” ujar Kepala Subdirektorat Fismondev AKBP Supriadi, mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Zulhir Destrian.

BACA JUGA:
BI Aceh Gelar Road to Fesyar 2026, Perkuat Ekosistem Halal Lewat Transformasi Digital

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita ratusan dokumen penting. Di antaranya, 963 berkas pembiayaan nasabah dan satu sertifikat hak milik atas nama Andika Putra, yang mencakup tanah dan bangunan.

Supriadi menegaskan, penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Penyidikan masih terus berlanjut. Polda Aceh berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat,” kata dia.

Polda Aceh belum mengumumkan jumlah tersangka dalam kasus ini. Namun, indikasi keterlibatan sejumlah pegawai internal BPRS Gayo semakin menguat seiring penyitaan dokumen pembiayaan yang diduga bermasalah.[]

TERKAIT LAINNYA