Hukum

LSM Trinusa Desak KPK Tangkap Ridwan Kamil Terkait Kasus Markup Iklan Bank BJB

KETIKKABAR.com – Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan menangkap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Desakan tersebut disampaikan dalam unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin siang, 5 Mei 2025.

“Hari ini, keluarga besar LSM Trinusa Triga Nusantara tidak tinggal diam, kehadiran kami di sini di Gedung KPK salah satu bentuk kepedulian kami masyarakat Jawa Barat khususnya, bahwa kami tidak ingin Jawa Barat bank bjb diaduk-aduk oleh oknum-oknum yang secara sistematis, terstruktur dan masif untuk menggunakan uang-uang negara,” ungkap sang orator saat berorasi di atas mobil komando.

Dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, orator dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) menuntut agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Mereka mendesak KPK untuk menangani kasus dugaan korupsi terkait markup iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang terjadi antara tahun 2021 hingga 2023.

BACA JUGA:
Sindikat Joki UTBK Terbongkar: Tarif Rp112 Juta, Incar Fakultas Kedokteran

“Dari bulan Maret sampai Mei, mudah-mudahan penyidik mampu membuktikan janjinya bahwa akan segera memanggil Ridwan Kamil untuk bisa dipertanggungjawabkan,” ujar sang orator.

Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Kota Bandung terkait kasus dugaan korupsi markup iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor Royal Enfield dan mobil Mercedes Benz milik Ridwan Kamil.

“Kami minta KPK sebagai penegak hukum yang dijuluki macan Indonesia mampu memanggil Ridwan Kamil. Ridwan Kamil barangnya sudah disita, baik motor Royal Enfield, mobil mewahnya,” ungkap sang orator.

Pada Senin, 10 Maret 2025, tim penyidik KPK menggeledah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Kota Bandung. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), satu unit motor Royal Enfield, dan satu unit mobil Mercedes Benz.

Selain itu, tim penyidik juga menggeledah 11 lokasi lainnya, di mana mereka menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, catatan, uang deposito sebesar Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset tanah dan bangunan.

BACA JUGA:
Mencekam! Anggota Intelkam Polda Lampung Tewas Ditembak Pencuri Motor

Pada Kamis, 13 Maret 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi markup iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021-2023. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi markup iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021-2023. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  1. Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB.

  2. Widi Hartono, Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB.

  3. Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

  4. Suhendrik, pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres.

  5. Sophan Jaya Kusuma, pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.[]

TERKAIT LAINNYA