Nasional

Hadiah Guru Saat Kenaikan Kelas, KPK: Itu Bukan Rezeki, tapi Gratifikasi

KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih maraknya praktik pemberian hadiah kepada guru oleh wali murid, terutama saat momen kenaikan kelas.

Fenomena ini terungkap dalam Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI) 2024 yang diumumkan pada 24 April 2025 lalu.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan bahwa pemberian hadiah semacam itu termasuk dalam kategori gratifikasi.

Ia mengingatkan bahwa guru perlu memahami perbedaan antara rezeki dan gratifikasi.

“Bagaimana menyosialisasikan gratifikasi itu, itu bukan rezeki. Harus dibedakan mana rezeki, mana gratifikasi. Jadi selalu kita gembar-gemborkan kepada mereka. Disosialisasikan, dikampanyekan oleh kita dalam bentuk formal maupun non-formal,” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

BACA JUGA:
KPK Endus Skandal Rp622 Miliar! Fuad Hasan Masyhur Terseret Arus Korupsi Haji, Bakal Jadi Tersangka Baru?

Menurut Wawan, kampanye ini merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem pendidikan yang berintegritas.

Tak hanya murid, tetapi juga guru, kepala sekolah, pengawas, hingga pejabat kampus diharapkan memiliki komitmen terhadap integritas.

“Nah itu adalah upaya kita semua bagaimana mewujudkan pendidikan yang berintegritas. Termasuk ekosistemnya. Ada gurunya, kepala sekolahnya, pengawasnya, dan lain-lain berintegritas juga,” katanya.

Untuk diketahui, KPK mengumumkan bahwa Penilaian Integritas Pendidikan (SPI) 2024, indeks integritas pendidikan tercatat sebesar 69,5 turun dari skor 73,7 pada tahun sebelumnya. Nilai ini menempatkan dunia pendidikan pada dua level terbawah dengan status korektif.

KPK juga mencatat 30 persen guru dan dosen masih menganggap pemberian hadiah bukan bentuk gratifikasi. Bahkan, 18 persen kepala sekolah dan rektor menilai hadiah sebagai hal lumrah.

Tak hanya itu, sebanyak 65 persen lingkungan sekolah ditemukan terbiasa menerima hadiah dari wali murid, khususnya saat hari raya dan kenaikan kelas.

BACA JUGA:
Polda Aceh Limpahkan Tersangka DS, Kasus Ujaran Kebencian ke Jaksa

KPK menilai kondisi ini sebagai tantangan serius dalam membangun pendidikan yang bersih dan bebas dari praktik koruptif.[]

TERKAIT LAINNYA