KETIKKABAR.com – Komite Rakyat Nasional (Kornas) Kota Depok melaporkan sejumlah nama ke Mapolres Kota Depok pada Sabtu, 26 April 2025, terkait dugaan tindak pidana penghasutan dan penyebaran Hoax.
Hal ini seperti disampaikan oleh Ketua Kornas Jokowi Kota Depok, Karim Rahayaan, melaporkan sejumlah nama yang diduga menyebarkan narasi palsu terkait keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo di media dan platform publik.
“Ada beberapa nama yang Kornas Jokowi Kota Depok laporkan yaitu, Amien Rais, Bambang Mulyono, Muhammad Taufiq, Rismon H Sianipar, Roy Suryo, Sugi Nur Raharja (Gusnur), Dokter Tifa, TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) dan juga Umar Khalid Harahap,” kata Karim dalam rilisnya yang diterima Holopis.com, Senin (28/4/2025).
Karim menungkapkan, sejumlah terlapor diduga melanggar pasal 160 dan 161 KUHP tentang tindak pidana penghasutan di tempat umum.
“Ini sejumlah nama yang kami laporkan sudah jelas tidak mentaati peraturan hukum yang berlaku. Maka saya dari Kornas Jokowi Kota Depok melaporkan nama-nama tersebut ke Polres Depok dengan nomor : L/B/845/IV/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA,” terang Karim.
Oleh Karena itu, Karim Rahayaan meminta Polres Kota Depok segera menindaklanjuti laporannya, karena terlapor diduga melanggar Undang-Undang dengan menghasut di muka umum. Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun berdasarkan pasal 160 dan 161 KUHP.
“Kami ingin memberikan peringatan kepada terlapor agar tidak lagi melakukan penghasutan di muka umum. Kami Kornas Jokowi Kota Depok tidak ingin masyarakat di bohongi oleh oknum-oknum yang hanya bisa memainkan peran untuk menghasut atau menyebar berita bohong. Dan yang sekarang dimainkan oleh oknum ini mengenai ijazah palsu pak Jokowi,” tegas.
Menurut Karim mengenai ijazah Jokowi sudah jelas keasliannya dengan diperkuat pengakuan dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
“UGM sudah menyatakan bahwa pak Jokowi dan beberapa teman angkatannya pak Jokowi itu memang asli dan benar. Beliau pak Jokowi memang alumni UGM,” jelas Karim.
Lebih lanjut, Karim berharap, pihak Kepolisian segera memproses dengan melakukan pemanggilan para terlapor.
“Kepolisian hari ini sebagai instansi penengak hukum agar dapat menengakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Karim.[]










