Hukum

Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Baru, Ini Perannya dalam Kasus Penyadapan

KETIKKABAR.com, Jakarta — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Pol. Slamet Uliandi, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan bahwa yang bersangkutan terbukti memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

“Inisial SU tersangka yang sebelumnya saksi. Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan SU memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).

Brigjen Suhermanto menjelaskan bahwa Irjen Slamet Uliandi memiliki rekam jejak dan kapasitas teknis yang kuat di lingkungan intelijen Siber Polri, di mana ia bertindak sebagai pembina di struktur Master Control (MC) Bareskrim Polri.

“Peran sebagai dewan pembina MC Bareskrim Polri, yang bersangkutan pernah menjabat Kabag monitoring Bareskrim 2010-2019,” ujarnya.

BACA JUGA:  Geger! Ketum Parpol Diduga Terlibat Penyadapan Presiden Prabowo, Sempat Rapat Rahasia Sebelum Penangkapan Jenderal

Dengan demikian, Irjen Slamet yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi kini resmi menyandang status tersangka dalam pusaran perkara peretasan dan pengintaian ilegal terhadap kepala negara.

Tersangka Bertambah Jadi Empat Jenderal

Penetapan Irjen Slamet Uliandi menambah daftar panjang perwira tinggi yang terseret dalam skandal ini menjadi empat orang jenderal.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah lebih dahulu menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, mantan Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Skandal penyadapan ilegal ini memicu sorotan publik luas lantaran menyasar ribuan nomor telepon seluler milik pejabat tinggi negara, tokoh politik nasional, insan media, organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga kalangan pengusaha.

BACA JUGA:  Lima Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Simpang Air Dingin-Labuhan Bajau Diserahkan ke JPU

Hingga saat ini, tim penyidik Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman intensif guna membongkar seluruh peranan para tersangka terkait tindakan penyadapan ilegal, penghapusan log data elektronik, serta akses sistem tanpa izin (illegal access). []

TERKAIT LAINNYA