Hukum

Tenaga Honorer RSUD Dekai Ditikam, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan KKB Yahukimo

KETIKKABAR.com, Yahukimo — Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo menyelidiki kasus penikaman terhadap seorang tenaga honorer bagian Radiologi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dekai berinisial LM, 32 tahun.

Polisi mendalami dugaan keterlibatan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo dalam serangan yang terjadi pada Jumat malam, 23 Oktober 2026.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan korban mengalami dua luka tusuk di bagian perut kiri dan punggung kanan.

Korban telah mendapatkan penanganan medis dan kondisinya dilaporkan stabil, tetapi masih dalam pengawasan tim medis.

“Korban mengalami dua luka tusuk, masing-masing pada bagian perut sebelah kiri dan punggung sebelah kanan. Saat dibawa ke rumah sakit, senjata tajam yang diduga digunakan pelaku masih tertancap di punggung kanan korban. Korban telah mendapatkan penanganan medis dan saat ini kondisinya sudah stabil, tetapi masih dalam pengawasan tim medis,” jelas Kasatgas Humas.

Peristiwa penikaman itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIT di area belakang kios di kawasan Perumahan Guru SMA Negeri 1 Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, LM sedang duduk di belakang kios ketika dua orang tidak dikenal menyerangnya menggunakan senjata tajam. Serangan diduga dilakukan dari arah samping kiri dan belakang korban.

Saat kejadian, kondisi di sekitar lokasi minim pencahayaan akibat pemadaman listrik. Korban berteriak meminta pertolongan dan berusaha melawan. Kedua pelaku kemudian melarikan diri.

Warga yang mendengar teriakan tersebut mendatangi korban dan membawanya ke RSUD Dekai untuk mendapatkan pertolongan medis. Saat tiba di instalasi gawat darurat, sebilah senjata tajam menyerupai samurai pendek tanpa gagang dilaporkan masih tertancap di punggung kanan korban.

Polisi Amankan Barang Bukti

Setelah menerima laporan, personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban, kemudian melakukan penanganan awal di tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA:  Nusron Wahid Dua Kali Tak Hadiri Panggilan KPK, Aktivis: Jangan Gertak Sambal!

Petugas menyisir lokasi, memasang garis polisi, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan olah TKP. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan satu gagang senjata tajam dan sepasang sandal yang diduga berkaitan dengan penikaman.

Barang-barang tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan. Polisi juga mendalami keterangan saksi dan kondisi di sekitar lokasi untuk menyusun kronologi kejadian serta mengidentifikasi para pelaku.

Yusuf mengatakan penyidik telah memperoleh informasi awal mengenai ciri-ciri dua orang yang diduga melakukan penyerangan. Berdasarkan pola dan karakteristik aksi, keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan KKB Kodap XVI Yahukimo pimpinan Kopi Tua Heluka.

Namun, polisi menegaskan dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan pendalaman awal, kami telah memperoleh informasi mengenai ciri-ciri para pelaku yang diduga memiliki keterkaitan dengan KKB Kodap XVI Yahukimo pimpinan Kopi Tua Heluka. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan. Kami bersama Polres Yahukimo terus melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap identitas serta menangkap para pelaku,” ujar Kasatgas Humas.

Ia mengatakan penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Polisi juga meminta masyarakat menyampaikan informasi yang dapat membantu pengungkapan kasus tersebut.

“Dalam kejadian ini, korban merupakan warga sipil yang bekerja sebagai tenaga honorer di bagian Radiologi RSUD Dekai. Kami menilai aksi kekerasan seperti ini merupakan bentuk teror terhadap masyarakat sipil. Karena itu, kami sangat mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan informasi yang dapat membantu pengungkapan kasus ini,” tegas Kasatgas Humas.

Polisi Terapkan Pasal Penganiayaan Berat

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/57/X/2026/SPKT/Polres Yahukimo/Polda Papua tertanggal 23 Oktober 2026.

Dalam laporan itu, penyidik menerapkan sangkaan primair Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

BACA JUGA:  Dua Anggota KKB Dilaporkan Tewas dalam Kontak Tembak dengan TNI di Nduga

Adapun sangkaan subsidair menggunakan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama mengenai penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.

Penerapan pasal tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan penanganan kasus penikaman itu harus dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Setiap tindak kekerasan terhadap masyarakat harus ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum. Kami mendukung proses penyelidikan agar perkara ini dapat diungkap berdasarkan bukti dan fakta yang terverifikasi,” tegas Kaops.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pemberi informasi,” ujar Wakaops.

Yusuf juga meminta masyarakat tidak terprovokasi maupun melakukan tindakan main hakim sendiri. Ia mengimbau warga menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Apabila mengetahui informasi terkait kejadian ini maupun dugaan tindak pidana lainnya, segera sampaikan kepada kepolisian. Polri bersama masyarakat berkomitmen menjaga keamanan dan kedamaian di Tanah Papua,” tutup Kasatgas Humas.

Hingga saat ini Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo masih mendalami keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap identitas serta motif pelaku. Dugaan keterkaitan pelaku dengan kelompok bersenjata juga masih dalam proses verifikasi. []

TERKAIT LAINNYA